Kasus Korupsi PT Bogem, LSM Jack Centre Jatim: Kejaksaan Diminta Menghadirkan Tokoh Pejabat

oleh -85 Dilihat
oleh
Kantor Kejari Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Carut marutnya pengelolaan keuangan milik perusahaan Pemerintah Daerah melalui PT Bondowoso Gemilang (PT Bogem), yang bersumber dari APBD itu tidak hanya sebatas pada segi manajemen keuangan.

Namun sumber yang utama adalah regulasi atau aturan perundangan yang tidak mendasar. Bahkan PT Bogem berdiri sangat dipaksakan. Sebab dari sisi payung hukumnya saja amburadul. Hal ini diungkapkan oleh direktur LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto, pada petisi.co, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, tanggal 6 September 2018 Perbup Nomor 59 di terbitkan tentang investasi pernyertaan modal daerah kepada PT Bogem, dan realisasi anggaran pelaksanaan kegiatannya lalu tanggal 3 Oktober 2018, terbit Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang perubahan APBD 2018, dimana di terbitkan oleh Bupati Bondowoso, Amin Said Husni dan Plt Sekda Bondowoso, Karna Suswandi.

“Dan ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang APBD 2019 yang diterbitkan oleh Bupati Salwa Arifin dan Plt Sekda Karna Suswandi,” ungkapnya.

Ironis sekali, Perda dan Perbup yang diterbitkannya konotasinya sangat tidak sejalan.

“Seolah Perda dan Perbup tersebut, berjalan bersama. Akan tetapi tujuannya tidak jelas,” jelas Agus Jack, sapaan akrabnya.

Anehnya lagi, anggaran investasi untuk penyertaan modal daerah 0 persen. Ini diketahui pada tahun anggaran berjalan di Laporan Keterangan Penanggungjawab (LKPj) Bupati 2019. Lalu perda Nomor 6 tahun 2019 peruntukannya untuk apa?

“Jadi kami meminta kepada Kepala Kejari Bondowoso untuk memberikan perintah kepada pidsus untuk melakukan penyidikan sesuai dengan rentetan peristiwa atau penyidikan harus sesuai konstruksi hukum tindak pidana korupsi,” harapnya.

Sebab, kami memperhatikan dari awal penyidikan Pidsus sudah berusaha melokalisir persoalan PT Bogem.

“Di antaranya Pidsus tidak menggunakan saksi ahli untuk menghitung kerugiaan negara, tapi menggunakan Inspektorat sebagai mitra Kejaksaan untuk menghitungnya,” cetusnya.

Padahal, lanjut Agus, Inspektorat itu tugas pokoknya adalah pembinaan dan pengawasan bukan saksi ahli khusus.

Yang perlu di pahami oleh Pidsus Kejari Bondowoso, yaitu jika Inspektorat dilibatkan menghitung dan menentukan kerugian negara, wajib dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Makanya kerugian negara yang sudah di tetapkan sangat kecil tidak sesuai dengan kegiatan PT Bogem,” tegas direktur LSM Jack Centre Jatim itu.

Kemudian, bagaimana kerugian negara pada anggaran PT Bogem itu bisa di tentukan. Sedangkan Bupati tidak pernah mengajukan untuk di lakukan audit oleh akuntan publik perihal anggaran PT Bogem. Sehingga menurut analisa kami bahwa kerugian negara yang di tetapkan itu tidak sah.

Pertanyaannya, logika hukum mana yang masih akan didustai berkaitan dengan permasalahan PT Bogem tersebut.

“Untuk itu, kami juga minta kepada Kajari Bondowoso yang terhormat, demi penegakan supremasi yang tidak berjarak. Maka segera untuk menghadirkan para tokoh pejabat, yaitu yang menerbitkan Perda dan Perbup tentang PT Bogem untuk di minta keterangannya supaya kasus ini tuntas tanpa ada tebang pilih,” katanya sambil mengimbuhkan, sebab terjadinya korupsi itu akibat timbulnya kesalahan adminisrasi.

“Maaf Pidsus, tolong dipahami kalimat tersebut, agar supaya dalam penanganan soal tindak pidana korupsi itu tidak seperti menangani kasus pidana umum. Sekali lagi kami masih menaruh rasa percaya sampai saat ini kepada Kejari Bondowoso dalam menuntaskan kasus PT Bogem,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.