Reskrim Polsek Karangpilang Amankan Pembeli Narkoba

oleh -93 Dilihat
oleh
Barng bukti narkoba dan tersangka yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Surabaya, Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, kembali menangkap dan mengungkap seorang laki laki diduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu. Marji Wibowo SH, berhasil mengungkap dengan menangkap seorang laki laki bernama Hariyono (37), tempat kos di Kedurus 1-C Karangpilang Surabaya.

Atas dasar LP /28/A/IX/2018/Jatim/Restabes Sby/ Sek karangpilang, tanggal 18 September 2018, bahwa adanya dugaan tindak pidana tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka Hariyono membeli sabu-sabu, yang kemudian dikemas ulang menjadi beberapa poket untuk dijual kembali.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli sabu. Kemudian dengan cepat anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang dipimpin Iptu. Marji Wibowo SH, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka didalam kamar kosnya.

Saat digeledah berhasil ditemukan bungkus bekas rokok gudang garam surya, yang berisi 4 poket sabu dan kemudian ditemukan tas warna hijau digantung didinding kamar kos, yang didalamnya terdapat bekas tempat cotun bads berisi 15 poket sabu, yang sebagian dimasukkan kedalam sedotan yang dipotong pendek.

Tersangka mendapatkan barang haram (sabu) tersebut dengan cara membelinya dari orang bernama NICO dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 5 gram sabu. Selanjutnya oleh tersangka sabu yang dibelinya tersebut, dibawa ke kamar kos untuk dikemas kecil kecil menjadi 19 poket dan selanjutnya akan di jual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang buktinya 19 poket sabu, dengan berat total 5 gram dan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Hp merek Samsung, 11 buah sedotan, 1 buah bungkus bekas rokok gudang garam Surya dan 1 Cotun backs, berhasil diamankan di Mapolsek Karangpilang guna pengembangan proses lebih lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.