Reskrim Polsek Rungkut Bekuk Dua Bandit Jalanan

oleh -90 Dilihat
oleh
Dua tersangka yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Reskrim Polsek Rungkut, dipimpin Kanit reskrim AKP. Oloan Manulang SH, mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Jl. Raya Kali Rungkut Surabaya, di depan pabrik PT. Kedawung, Sabtu (19/5/2019).

Tersangka berinisial A F (19), warga Jl. Kemayoran Gg. Buntu no 50 Surabaya, dan rekannya Y S (17) warga Jl. Lebak Timur 3 D Surabaya.

Dua bandit jalanan ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Korban adalah Rita Wahyuni, karyawan swasta, warga Jl. Butungan RT 2 RW 1 Kec. Kali Tengah, Kabupaten Lamongan, yang mana saat itu korban sedang melintas di Jl. Raya Kali Rungkut Surabaya, saat didepan pabrik Kedawung.

Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika SH, MH, menyatakan, bahwa anggotanya telah menangkap dua orang pelaku curas di Jl. Raya Kali Rungkut Surabaya, yang terjadi didepan pabrik Kedawung.

“Tersangka yang saat itu mencari sasaran di jalan raya Kali Rungkut Surabaya. Tak lama kemudian ada orang berboncengan sepeda motor, yaitu laki – laki dan perempuan yang sedang lewat di jalan Kali Rungkut tersebut, dan kemudian tersangka terus mengikutinya,” ujar Kapolsek

Kemudian, lanjut Kapolsek, dan pada saat berada di jalan yang sepi, korban dipepet oleh pelaku dan kemudian tas yang sedang di cangklong korban ditarik dengan paksa oleh pelaku, hingga putus dan korban jatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka – luka.

“Saat korban terjatuh, kemudian korban langsung berteriak “maling maling” dan didengar anggota Reskrim yang sedang melaksanakan tugas, kemudian kedua tersangka berhasil di tangkap oleh anggota beserta barang buktinya,” ungkap Kompol Gede.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.