Reskrim Polsek Semen Ungkap Kasus Tipu Gelap  

oleh -95 Dilihat
oleh
Tersangka penipuan diamankan di Mapolsek Semen.

KEDIRI, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek  Semen, Polresta Kediri mengungkap kasus penipuan dan penggelapan seekor sapi betina jenis brahman dengan terlapor SWJ bin Buran (47), warga Kelurahan Betet, RT 10/RW 04, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasubaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menerangkan, berdasar dari keterangan saksi Guntur Ilham Ramadan, warga Jalan Monginsidi 24 Kelurahan Pakelan, RT 12/RW 03, Kota Kediri, Selasa 28 Juli 2020 sekira  pukul 20.30 WIB, terlapor menelepon lewat handphone kepada pelapor tentang kondisi 1 (satu) ekor sapi/lembu jenis betina milik pelapor yang tidak bisa beranak.

“Selanjutnya terlapor menawarkan kepada pelapor untuk ditukarkan dengan lembu miliknya yang mengandung tanpa menambah biaya dan pelapor menyetujui,” ungkapnya.

Kemudian, Selasa 4 Agustus 2020 pukul 16.00 Wib, SWJ datang ke rumah Sukar (pelapor) mengambil lembunya. Namun lembu milik terlapor tidak dibawa dan pelapor/korban menjanjikan akan mengambil, Sabtu 15 Agustus 2020.

“Belum waktunya untuk diambil, Jumat 14 Agustus 2020 pukul 16.30 WIB, terlapor mendatangi rumah pelapor menerangkan bahwa sapinya yang akan ditukar telah dijual dengan alasan sakit, dan juga lembu milik pelapor juga dijual tanpa sepengetahuan pelapor. Selanjutnya terlapor dihubungi lewat Hp tidak on, dan didatangi tidak ketemu,” beber AKP Kamsudi.

Dari kronologis itu AKP Kamsudi menerangkan ke petisi.co bahwa korban merasa dirugikan sekitar Rp 20 juta dan dilaporkan ke Polsek Semen.

“Merasa dirugikan atas kejadian tersebut akhirnya Sukar (60), warga Tunggul Sanan, RT 04/RW 01, Desa Selopanggung melaporkan SWJ ke Polsek Semen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya, Sabtu ( 22/08/2020).

Sebagai bahan keterangan selanjutnya dari tangan tersangka telah diamankan BB (barang bukti) berupa satu lembar kwitansi, dan barang bukti  sisa uang tunai hasil penjualan lembu sebesar Rp 2 juta.

Kini tersangka SWJ disangkakan pasal Tipu Gelap (penipuan dan penggelapan) yaitu pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.