GRESIK, PETISI.CO – Anggota Satreskrim Polsek Sidayu Polres Gresik, berhasil ungkap dan menangkap tiga orang tersangka pelaku pencurian hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1 ) ke 1, 4 KUHP, pada Minggu (21/7/2019).
Pencurian tersebut terjadi di lahan kosong Dsn. Pakuncen Desa Ngawen Kab. Gresik, yang korbannya adalah Juwariyah, warga Desa Asempapak Rt. 02 / Rw. 02 Kec. Sidayu Gresik.
Tersangka berinisial MR (22), warga Jl. Veteran Kusnan Desa Sukerejo Rt. 03 / Rw. 01 Kecamatan Bungah, FPP (25) warga Desa Sidorejo Rt. 02 / Rw. 01 Kec. Bungah, dan AI (20) warga Desa Sukowati Kec. Manyar Kabupaten Gresik.
Ketiganya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Sidayu, atas dasar laporan dari korban dan saksi bahwa hewan ternak berupa kambing miliknya sebanyak 6 ekor yang dibawa dan diikat kelahan kosong, tepatnya didekat rumah seseorang yang bernama Sokib telah raib.
“Kejadian berawal sekira pukul 09.00 wib setelah korban mendapatkan informasi dari saksi Sumarlik, bahwa kambing yang diikat dilahan kosong tersebut tidak ada ditempat. Kemudian korban langsung mencarinya,” ujar Kapolsek Sidayu AKP. Tatak Sutrisno SH.
Namun naas, lanjut Kapolsek, kambing-kambing miliknya tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi. Atas kejadian tersebut akhirnya korban merasa dirugikan, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidayu.
“Selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, atas dasar laporan korban tersebut kemudian anggota Polsek Manyar juga mendatangi TKP dan melakukan pulbaket terhadap saksi saksi, setelah mendapatkan info bilamana sekitar pukul 09.00 wib diketahui kendaraan R4 warna putih No. Pol S 1586 JS sedang berada di TKP,” terang Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, lanjut Tatak, dan diketahui bilamana kendaraan tersebut merupakan mobil rental yang sebelumnya telah disewa oleh pelaku.
“Kemudian pada hari hari Selasa 23 Juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan ketiganya mengakui semua perbuatannya,” terang Kapolsek.
Selanjutnya petugas membawa pelaku bersama dengan barang buktinya, berupa 1 unit kendaraan R4 merek Avanza warna putih No. Pol S 1586 JS dan 3 ekor hewan ternak (kambing) ke Polsek Sidayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara kerugian ditaksir mencapai 2 juta rupiah. (bah)





