RHU Masih Belum Dibuka, Begini Penjelasan GTPP Covid-19 Kota Surabaya

oleh -285 Dilihat
oleh
Wakil Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada saat kondisi Covid-19 sudah diterbitkan, namun Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) masih belum diizinkan untuk beroperasi.

Terkait belum diizinkannya RHU, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Surabaya juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya dan Kepala Satpol PP Surabaya.

“Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Wakil Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto saat ditemui di kantornya, Jumat (12/6/2020).

Belum diizinkan bukanya RHU di Kota Surabaya, karena tempat hiburan termasuk dalam kegiatan khusus. Artinya butuh sebuah pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga sekarang pedoman pelaksanaan masih terus dilakukan pengkajian bersama para akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, selama pedoman tersebut masih belum ada, pihak Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU untuk tidak dibuka terlebih dahulu.

Irvan menjelaskan, jika masih ditemukan pelanggaran, maka pihak Satpol PP akan melakukan penghentian aktivitas di RHU, selain itu juga akan diusulkan untuk pencabutan izin oprasional.

Direncanakan, pada malam ini pihak Satpol PP diinstruksikan untuk melakukan operasi ke RHU.

“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” jelasnya.

Irvan menyebut, tempat RHU itu meliputi tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran, dan tempat bilyard. Tak itu saja, bioskop juga diminta untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan para ahli untuk membicarakan hal tersebut.

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindak lanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ungkapnya.

Irvan menerangkan keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat (Persakim), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.

“Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.