Rp 250 Juta Dipakai Kepentingan Lain

oleh -82 Dilihat
oleh
Saksi Suhadi yang dihadirkan dalam persidangan.

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Aset PT PWU

SURABAYA, PETISI.CO – Suhardi, Direktur Keuangan PT Panca Wira Usaha (PWU) Prov. Jatim, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pelepasan aset perusahaan daerah di Kediri dan Tulungagung yang menyeret terdakwa Dahlan Iskan, merugikan keuangan negara sekitar 9 M, sering mengaku lupa dan tidak ingat.

“Dari pada keliru, lebih baik saya menjawab tidak ingat,” ujar saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/01/2017). Saksi mengaku tidak berhubungan langsung dengan pembeli, tapi saksi tahu kalau yang membeli aset PWU berupa bekas pabrik di Kediri dan Tulungagung adalah PT Sempuluh.

Menurut saksi, terkait penjualan aset harus ada yang meneliti dan mengontrol. “Dulu yang ngontrol pak Direktur Umum, namun setelah meninggal yang mengontrol bapak Direktur Utama,” kata saksi sambil menyebut nama terdakwa Dahlan Iskan.

Saksi mengaku tidak tahu menahu soal sistim dan proses penjualan aset di Kediri senilai Rp 17 M dan Tulungagung seharga Rp 8,750 M. Dan, yang menyetor uang ke PWU adalah Wisnu Wardana, Kepala Bagian Aset PT PWU yang dalam kasus ini menjadi terdakwa juga.

Lalu, tugas saksi sebagai Dir Keuangan apa? Tanya Jaksa Penuntut Umum, dijawab, “Menerima dan mengeluarkan uang.”

Saksi menjelaskan, bahwa setiap pengeluaran selalu diteliti oleh atasan, yakni Direktur Utama. Dirut ikut mengetahui uang yang dikeluarkan sebagai kontrol. Misalnya yang menggunakan uang tidak bertanggung jawab? “Biasanya selalu bertanggung jawab.”

Saksi kebingungan ketika ditanya pembayaran aset Tulungagung yg ‘ketlisut’ Rp 250 juta, karena ada pengeluaran yang tidak sesuai mekanisme dan mengertinya dipakai untuk kepentingan unit lain. Dalam sidang kali ini, saksi kunci Sam Santoso juga tidak nampak hadir. Informasinya masih sakit. (bon)

No More Posts Available.

No more pages to load.