RSUD Dolopo Jadi Target PPS Kejaksaan

oleh -151 Dilihat
oleh
Kajari dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mendengarkan paparan staf RSUD Dolopo di kantor Kejari Madiun

MADIUN, PETISI.CO – Rumah sakit umum daerah (RSUD) Dolopo, Kabupaten Madiun blak-blakan memaparkan dokumen rencana pembangunan proyek strategis di depan tim Kejaksaan Negeri setempat, di gedung Korps Adhyaksa, Jalan raya Balerejo, Rabu (31/5/2023).

Dalam paparannya, terungkap terdapat 4 proyek pembangunan gedung rawat inap di RSUD Dolopo dengan total anggaran tahun 2023 sebesar 33 milyar rupiah. Nantinya dari tahap perencanaan, lelang, pengerjaan sampai berakhir pihak kejaksaan negeri kab. Madiun akan mengawasinya.

Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin mengatakan, tim pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) daerah dibentuk berdasarkan peraturan jaksa agung.

“Kami akan memberikan saran sesuai tugas dan fungsi kami dengan tujuan agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu jalannya pembangunan. Baik dari pihak luar maupun dalam,” ujar Kajari Madiun.

Menurutnya, jika terjadi hal yang di luar teknis dinilai mengancam gagalnya pelaksanaan proyek maka bisa dilakukan upaya dari bidang datun maupun intelijen yang memberikan warning adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).

Kepala Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga RSUD Dolopo, Heru Dwi Iskandar menyebutkan empat kegiatan di RSUD Dolopo yang masuk program strategis berupa pembangunan ruang rapat inap dalam tahap dua, ruang rapat inap ortopedi tahap dua, rawat inap gedung anak tahap dua dan gedung rawat jalan.

“Semuanya dibangun untuk memenuhi standar rumah sakit tipe c dan meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Heru Dwi Iskandar kepada wartawan.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto membenarkan, pihak RSUD Dolopo telah mengajukan program pengamanan program strategis berupa pembangunan empat gedung dengan total anggaran sebesar Rp 33 M. Sehingga Tim PPS akan bekerja mengidentifikasi  potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan.

“Agar jangan sampai empat program kegiatan ini terhambat karena hal itu sangat merugikan negara,” tutur Adhitia Harjanto. (iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.