RSUD Ngantang Ditargetkan Launching 2022

oleh -173 Dilihat
oleh
Drg. Arbani Mukti, Kepala DP3A dan Plt. Kadinkes Kabupaten Malang

MALANG, PETISI.CO – Di tahun 2022 ini ditargetkan launching Rumah Sakit (RS) Ngantang. Demikian disampaikan Drg. Arbani Mukti selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang merangkap Kepala DP3A Kabupaten Malang definitif saat Media Gethering dengan Buka Bersama (Bukber) di Savana Hotel di Jalan Letjen Sutoyo 30-34 Klojen Kota Malang, Jumat (28/04/2022).

Drg. Arbani Mukti menyampaikan, RS Ngantang menjadi ikon di Kabupaten Malang di sisi barat utara dan tiga kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon. “Kami merasa bahwa wilayah Kabupaten Malang bukan wilayah kediri,” kata Arbani, panggilan akrab Drg. Arbani Mukti.

Sementara ada 40 undangan dari berbagai media online, cetak, televisi hadir mengikuti acara yang digagas dinkes.

Drg. Arbani Mukti dalam sambutannya, mengenalkan kembali semua bidang pekerjaan yang membantu keberlangsungan Dinkes dalam bekerja secara penuh kepada masyarakat dalam penanganan covid-19 hingga kekurangan tenaga kesehatan (Nakes) dan alat kesehatan (Alkes) mengingatkan di Kabupaten Malang mengenai angka stunting sejak dari balita.

“Kami kemarin kesulitan mencari tenaga perawat dan di sanalah kami mencari tenaga sukarelawan, dan sumber daya kesehatan yaitu obat-obatan, juga bagainama mempersiapkan alkes. Jadi, covid ini adalah momen penting bahwa kita diingatkan oleh Allah SWT, bahwa pandemi covid mengingatkan kita untuk mengkolaborasikan antar bidang dan sumber daya manusianya,” jelas Arbani.

Arbani juga menjabarkan pemahaman tentang pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang diberlakukan di puskesmas, klinik, rumah sakit, dan yang lainnya, yang disebutnya sebagai PR (Pekerjaan Rumah) ke depannya di Dinas Kesehatan.

“Prokes sejatinya sudah ada sebelum adanya covid merebak, misalnya pelayanan masyarakat di faskes-faskes, bagaimana pasien datang harusnya dilakukan screening,” bebernya.

Ditambahkannya, screening ini dilakukan untuk mengetahui sakit pasien dengan memisahkan ruang tunggu sesuai jenis pasien sakit, dan membedakan ruang tunggu pasien, yang tidak boleh diganggu gugat itu prokes, termasuk ruang polinya, rawat inap, IGD, baik itu dipuskesmas, rumah sakit dan sampai sekarang kemungkinan prosentasenya masih sedikit.

Yang tidak kalah penting adalah dikatakan Arbani, tentang perlindungan anak di antaranya pemberian ASI ekseklusif selama enam bulan, terutama pekerja di Kabupaten Malang. Arbani melihat banyak perusahaan di Kabupaten Malang yang belum menyediakan ruang pojok Laktasi bagi ibu menyusui. “Ini akan menjadi agenda Dinkes di ke depannya,” tutupnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.