Rugikan Hingga Rp 7,7 Miliar, Penyelenggara Investasi Dana Talangan Diseret ke Pengadilan

oleh -222 Dilihat
oleh
Proses persidangan

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan terdakwa Silvia Yuniati diseret di pengadilan oleh Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, dengan kerugian sekitar Rp 7,7 Miliar yang dialami Annisa Ulfia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Erin Lilia Azizah, Direktur PT. Delta Mitra Semesta, Annisa Ulfia dan karyawannya Nilam.

Annisa mengatakan, bahwa kenal dengan terdakwa Silvia merupakan teman Erin. Kemudian di bulan Oktober 2020, Silvia datang menemui saya dan Alm Suami (Hendra Wahju Tjahjana) untuk membicarakan investasi dana talangan di Indosurya dengan keutungan 4%.

Kemudian kami tertarik, dikarenakan Silvia merupakan teman adik saya dan dia adalah kepala cabang Finance Bank Mega, sehingga transfer sebesar Rp 300 juta. Namun tidak ada masalah pokok dan keuntungannya diberikan.

Lalu ia (Silvia) menawarkan lagi Investasi yang lebih besar di Bank Commonwealth. Untuk transaksinya semuanya melalui transfer ke rekening Silvia dan ada 2 kali yang masuk ke rekening Bernarda Arum Mahargyni.

“Awalnya tidak ada masalah, namun kemudian macet. Uang pokok dan adminitrasi (admin) belum dikembalikan sekitar Rp 7,7 Miliar,” kata Annisa di hadapan Majelis Hakim.

Lanjut Nilam mengatakan, bahwa ia hanya disuruh oleh Hendra ataupun Annisa untuk mentransfer ke rekening Silvia setelah ada permintaan dari Silvi. Kalau totalnya yang saya mentransferkan sekitar Rp 22 Miliar dan belum dikembalikan sekitar Rp 7,7 miliar.

“Setiap transfer laporannya untuk pendanaan Silvi dan benar selain transfer ke Silvi juga pernah disuruh transfer ke Bernada atas permintaan Silvi dengan alasan telat transfernya,” kata Nilam.

Sementara itu Erin Lilia mengatakan, bahwa sudah lama kenal sama Silvi dan ia bercerita tentang adanya investasi yang mana sebagai salah satu pemodal adalah Sandra yang mana, saya juga kenal. Dimana Sandra sudah lama berinvestasi sehingga bisa beli mobil, rumah secara cash.

“Dikaranakan saya tidak punya uang, lalu saya tawarkan ke kakak (Annisa),” katanya.

Disingung oleh penasehat hukum terdakwa apakah Erin pernah menerima keutungan dari Silvia, iya benar sebesar 1,5%.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan banyak yang tidak benar. Karena saya tidak pernah menyuruh transfer ke rekening saya.

“Saya suruh transfer ke rekening Bernarda,” kelit terdakwa.

Selepas sidang Pesehat Hukum terdakwa Rochmad Jazuli mempersoalkan, kok hanya Silvia aja yang diproses, padahal jelas dari keterangan dari para saksi, bahwa Erin Lilia Azizah telah menerima keuntungan dan adanya uang yang dikirim ke rekening Bernarda.

“Kami sudah laporkan para penyidik ke Irwasum Polda Jatim dan Mabes Polri, terkait penetapan tersangka kepada klien kami, namun pihak lain yang terlibat belum dilakukan.” katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas terpisah) menyampaikan kepada terdakwa Silvia mengenai dana talangan untuk menutup jaminan yang akan dialihkan untuk jaminan kembali.

Kemudian saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas terpisah) dan terdakwa sepakat akan memberikan keutungan (bunga) sebesar Rp.10% dalam 10 hari kerja untuk program dana talangan yang tidak diperbolehkan di PT Indosurya.

Selanjutnya saksi Erin dan terdakwa menyepakati keutungan yang akan diperoleh yaitu 3% kepada terdakwa kepada pemberi dana talangan lalu, Erin mengatakan bahwa akan menawarkan kepada kakaknya Alm Hendra Wahju Tjahjana suaminya saksi Annisa Ulfia.

Bahwa, bulan Oktober 2020 bertempat di Mall Tunjungan Plaza, Alm Hendra dan istrinya Annisa memperoleh tawaran dari terdakwa untuk berkerja di perusahaan Mega Finance dengan tujuan kerjasama peminjaman dana talangan Indosurya dan Commonwealth dengan tawaran dari terdakwa mendapatkan keutungan sebesar 3% setiap 10 hari kerja dan Annisa dan suaminya menyetujui kerja sama tersebut.

Bahwa atas perjanjian dana talangan tersebut dilakukan pengiriman uang dengan peruntukan dana talangan yang dilakukan oleh saksi Nilam Ratih Muningar ke rekening terdakwa Silvia dan Bernard

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Erin Lilia Azazah dan Bernarda Arum Mahargyani, saksi Annisa Ulfia mengalami kerugian sebesar Rp 9.942.450.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.