Tipu Teman Bisnis Miliaran Rupiah Diseret ke Pengadilan  

oleh -178 Dilihat
oleh
Suasana sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CODiduga menipu mitra bisnis kayu venner meranti, Noor Hendratno (51), diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2020). Akibat perbuatannya, saksi Jusuf Jacob, bos PT Semeru Makmur Kayunusa dirugikan Rp 3,6 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Martin Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko menghadirkan saksi Jusuf Jacob, bos PT Semeru Makmur Kayunusa,  Jalan Raya Darmo Permai 2 Blok C 7-8 Ruko HR Muhamad Square Surabaya.

Di hadapan majelis hakim, saksi korban Jusuf Jacob membenarkan semua isi BAP yang dibuat oleh pihak kepolisian.

“Kami merasa dirugikan oleh terdakwa, nilai kerugiannya hampir Rp 3 miliar, tidak termasuk utang  Rp 1 miliar terdakwa,” ucap saksi korban Jusuf Jacob pada persidangan yang digelar secara online.

Berawal pada November 2014, Jusuf Jacob, Bos PT Semeru Makmur Kayunusa berbincang-bincang dengan terdakwa Noor Hendratno mengenai perkayuan.

“Merasa tertarik dengan perbincangan tersebut, selanjutnya terjadilah kerjasama pengiriman kayu,” ujar jaksa Winarko di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Lebih jauh, jaksa Winarko menerangkan, tahap pertama dari kerjasama tersebut dibuatkan perjanjian jual beli Veneer No 01/PJV/XI/2014. Perjanjian bermeterai tertanggal 21 November 2014, di kantor PT Semeru Makmur Kayunusa Jalan Raya Darmo Permai 2 Blok C 7-8 Ruko HR Muhamad Square Surabaya.

Jusuf Jacob dari PT sebagai pihak pembeli, sedangkan terdakwa Noor Hendratno sebagai pemilik PT Sarang Sapta Putra Jalan Pinangsia I-14 E Jakarta Pusat sebagai pihak penjual.

Dalam perjanjian dituliskan pemesanan dengan ketentuan jenis Kayu Veneer Meranti, dengan harga face Rp 6,3 miliar dan harga back Rp 5, 9 miliar.

“Sesuai perjanjian Jusuf Jacob harus bayar dimuka Rp 1,5 miliar pada 25 November 2014 dan pada 2 Desember 2014 harus bayar Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Noor Hendratno,” terang Winarko.

Sepakat dengan perjanjian tersebut, pada 25 November 2014 Jusuf Jacob pun membayar Rp 1,5 miliar dengan cara transfer dari Bank BCA atas nama rekening PT Semeru Makmur Kayunusa dengan nomor rekening 0882701733 kepada Bank Mandiri Cabang Juanda Jakarta atas nama Erliana Teja (istri terdakwa).

Pada 2 Desember 2014, Jusuf Jacob transfer lagi Rp 1,5 miliar dari Bank BCA atas nama Budiono kepada rekening atas nama Erliana Teja (istri terdakwa).

Dari total pembayaran Rp 3 miliar, maka jumlah kayu venner meranti yang harus diterima Jusuf Jacob kurang lebih 500 m3, paling lambat pada 31 Januari 2015. Namun 500 m3 kayu pesanan itu tidak juga dikirim terdakwa Noor Hendratno.

Sehingga Jusuf Jacob menelepon berkali-kali menanyakan kapan pengiriman kayu tersebut dilaksanakan. Namun terdakwa Noor Hendratno beralasan cuaca yang kurang baik dan tidak adanya biaya operasional menjadi penyebab barang tidak dapat dikirim.

“Saat itu terdakwa Noor Hendratno meminta uang pengiriman sebesar Rp 750 juta agar barang yang sudah siap dapat cepat dikirim,” tandas jaksa Winarko.

Selanjutnya pada 23 Desember 2014, Jusuf Jacob mengirimkan uang yang diminta terdakwa Noor Hendratno. Ditransfer dari Bank BCA atas nama PT Semeru Makmur Kayunusa ke rekening Bank Mandiri cabang Juanda Jakara atas nama Erliani Teja, dan bertanya kapan barang akan dikirim.

Namun, lagi-lagi terdakwa ingkar janji, pada waktu itu terdakwa beralasan lagi jika cuaca kurang baik dan biaya operasional kurang, dan minta dikirimi uang lagi Rp 250 juta untuk biaya operasional agar dapat cepat dikirim.  Jusuf Jacob pun mengirim uang diminta terdakwa.

Namun Jusuf Jacob hanya meneriman kayu venner meranti sebanyak 67,0256 m3 saja. Jadi, dari barang yang dikirim tersebut maka terdakwa Noor Hendratno masih mempunyai kewajiban mengirim barang kepada korban Jusuf Jacob sebanyak 433 m3 senilai Rp 2,6 miliar lagi ditambah biaya operasional pengiriman Rp 1 miliar.

“Dengan demikian korban Jusuf Jacob dari PT Semeru Makmur Kayunusa mengalami kerugian Rp 3,6 miliar,” pungkas Jaksa Winarko.

Atas perbuatanya terdakwa Noor Hendratno melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.