Rullin yang Terbebani Utang Korban Pembunuhan Cangar, Dihukum 5 Tahun

oleh -83 Dilihat
oleh
Rullin yang berada di Rutan Medaeng tampak di layar yang terpasang di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CODibanding terdakwa lainnya, Rullin lah yang paling terpukul dalam kasus pembunuhan sales Suzuki UMC, Bangkit Maknutu Dunirat. Dia yang selama ini menanggung beban membayar utang korban, dijatuhi hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5/2020).

Majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bargawa menyatakan terdakwa terbukti bersalah, turut serta melakukan pembunuhan bersama lima terdakwa lainnya yang divonis lebih dulu. Perbuatannya terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menghukum terdakwa Rullin dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani,” kata I Gusti Ngurah Partha Bargawa di akhir amar putusannya.

Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim melalui sidang online, Rullin tampak sedih. Ini terlihat di layar yang terpasang di ruang sidang.

Istri terdakwa Bambang Irawan yang sudah divonis lebih dulu itu, menyatakan masih pikir-pikir. Memang, masih ada peluang mencari keadilan di tingkat banding.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Pompy Polansky juga masih menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Pompy yang menuntut Rullin tujuh tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa Rullin, Hermawan Benhard Manurung berencana akan menempuh upaya hukum banding setelah memberitahukan hasil putusan perkara ini ke keluarga kliennya.

“Kayaknya banding, karena kami menilai ada hukum acara yang dilanggar hakim dan ada kekhilafan dalam menjatuhkan putusan,” tandas Benhard.

Rullin merupakan terdakwa terahkir yang diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, lima terdakwa lainnya juga telah divonis bersalah.

Terdakwa Bambang Irawan (suami Rullin) divonis 12 tahun penjara; M Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, masing-masing divonis 10 tahun penjara; Kresna Bayu Firmansyah dan M Rizaldy Firmansyah masing-masing divonis 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Rullin yang sudah menikah dengan Bambang, tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak dealer. Ini terjadi karena selama pacaran, korban Bangkit Maknutu mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rullin.

Utang korban itulah yang akhirnya membebani Rullin, bahkan menyulut pertengkaran dengan sang suami. Mengganggu kehidupan dalam rumahtangganya.

Sampai pada 14 Oktober 2019, Rullin mengetahui mantan pacarnya itu berdinas di kantor dealer di Jalan Ahmad Yani. Dia mendatanginya, ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Dia pun kemudian menghubungi Bambang.

Setelah itu, Bambang datang bersama dua koleganya, M Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana. Mereka datang ke kantor dealer. Terjadi cekcok, korban sempat dipukuli dan dipaksa masuk mobil.

Saat di dealer, Kresna Bayu dan M Rizaldi yang menyusul dengan mengendarai sepeda motor ikut masuk ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban. Sampai akhirnya mereka membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Batu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.