Rumah Restorative Justice di SMKN 1 Bendo Magetan Segera Diresmikan

oleh -109 Dilihat
oleh
Rumah Restorative Justice di SMKN 1 Bendo Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Sekolah Menengah Kejuruan SMK Negeri 1 Bendo, Kabupaten Magetan, menyiapkan fasilitas rumah restorative justice sebagai sarana penyelesaian masalah dan pembelajaran hukum di lingkungan pendidikan.

“Selain sebagai pembelajaran hukum, rumah restorative justice ini sebagai tempat untuk musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi,” terang Eko Soeprajidno, Kepala SMK Negeri 1 Bendo, Selasa (7/2/2023).

Jika terdapat permasalahan baik dengan guru pengajar, siswa ataupun juga dengan masyarakat, akan bisa dirundingkan dengan musyawarah. Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum. Jadi tempat ini untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada.

“Seperti halnya bullying ataupun adanya permasalahan guru dengan siswa ataupun dengan masyarakat akan diselesaikan di sini,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, insya Allah sarana fasilitas rumah restorative justice di SMKN 1 Bendo ini akan segera diresmikan oleh kejaksaan bersama pihak kepolisian polres magetan juga dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim secara serentak

Disampaikan Eko Prayitno, di lingkup pendidikan Magetan ada 4 titik sekolah SMA dan SMK terdapat fasilitas rumah restorative justice.

Yakni SMKN 1 Bendo, SMKN 1 Magetan, SMAN 1 Magetan dan SMAN 1 Barat, yang masing-masing titik tersebut sebagai tempat penyelesaian permasalahan dari beberapa sekolah yang ada, kurang lebih sekitar 10-12 sekolah baik SMA maupun SMK.

“Jadi kalau di sini memang tempatnya di SMK namun yang dari SMA pun jika ada suatu permasalah juga bisa diselesaikan disini,” terangnya.

Sehingga dalam pembelajaran nantinya akan mendekatkan kita dengan masalah yang ada disekolah ataupun di masyarakat, terkait dengan penyelesaiannya seperti apa tentunya ini bagian dari pembelajaran

“Baik pembelajaran bagi yang mengalami masalah maupun yang belum mengalami masalah,” imbuh Eko.

Dalam rumah Restorative Justice ini nanti akan dibentuk tim khusus untuk perlindungan anak di setiap sekolah. Jika permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau internal tidak masuk di sini, tetapi jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak yang bersengketa baru akan dilakukan koordinasi penyelesaian masalah dengan musyawarah di sini.

Kita belajar dari beberapa hal  permasalah yang telah ada, karena anak-anak itu khan tugasnya untuk belajar. Jika terjadi permasalahan tentunya akan terganggu baik terhadap guru maupun juga pada siswanya

“Jika ada permasalahan tentu belajar siswa akan terganggu, begitupun juga dengan gurunya tentu juga akan terganggu di dalam proses belajar mengajarnya, itu latar belakangnya,” ucapnya.

Budaya sekolah dulu dengan sekarang ini sangat berbeda,kalau dulu jika terjadi permasalahan seperti berkelahi bisa langsung selesai. Akan tetapi beda dengan sekarang ini seperti adanya bulying yang ternyata membuat anak jadi trauma ataupun stres yang bisa menganggu kejiwaannya.

Sehingga akan terganggu dalam hal pertemanan maupun ke lingkunganya, juga cara beradaptasinya terhadap eksplor dirinya.

“Dengan adanya rumah Restorative Justice ini diharapkan akan menjadikan pembelajaran bagi semua pihak. Sehingga sekolah akan menjadi tempat yang nyaman dalam belajar, dan tidak perlu ada keraguan lagi terhadap permasalahan sebesar apapun, semua bisa diselesaikan secara musyawarah,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.