Ketua DPRD Bondowoso Apresiasi Rumah Restorative Justice Yang Diresmikan Kejaksaan

oleh -130 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin dan Ketua DPRD Bondowoso, H. Achmad Dhafir, saat menandatangani prasasti Rumah Restorative Justice di Desa Sukowiryo

BONDOWOSO, PETISI.CO – Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir, mengapresiasi Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian yang langsung diresmikan Kajari di Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kamis (31/3/2022).

Dhafir menyebut, dengan launching Rumah Restorative Justice ini berarti tidak semua kasus pidana atau perdata harus dibawa ke meja persidangan, karena dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan apabila bila terlaksana perdamaian.

Restorative Justice ini tentunya harus mendapat dukungan dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Ini harus didukung oleh semua pihak, karena akan mewujudkan terjalinnya hubungan baik antara sesama manusia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, menegaskan, menyampaikan, Rumah Restorative Justice digagas dan merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurutnya, manfaat adanya Rumah Restorative Justice ini permasalahan hukum bukan hanya bisa saja diselesaikan dipersidangan. Tapi yang sifatnya ringan bisa diselesaikan musyawarah dengan para tokoh agama dan masyarakat.

“Semua perkara yang sifatnya kecil tak harus ke meja hijau, bisa dengan mengedepankan kearifan lokal. Sepanjang memenuhi syarat adanya perdamaian kedua belah pihak dengan keterlibatan tokoh masyarakat, bisa mengusulkan untuk penuntutan secara Restorative Justice,” tandasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, jajaran Forkopimda, dan camat Bondowoso serta perangkat Desa Sukowiryo. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.