Runtuhnya Bangunan Hukum dalam UU Cipta Kerja

oleh -60 Dilihat
oleh
Oleh: Z. Saifudin, S.H., M.H

UU CIPTA KERJA BERPOTENSI MEMBAWA RAKYAT SENGSARA DAN INVESTOR BAHAGIA.

MENGARAH PADA SENTRALISTIK PEMERINTAHAN, ABUSE OF POWER DAN HEGEMONI KEKUASAAN.

JUSTRU MEMBUAT TUMPANG TINDIH ATURAN, CONFLICT OF NORM DAN MERUNTUHKAN BANGUNAN KETATANEGARAAN INDONESIA.

KELUARKAN PERPPU, ITU LANGKAH REALISTIS KONSTITUTIONAL….!. SIKAP PROGRESIF. WALAU ADA JALUR LAIN UJI MATERI DI MAHKAMAH KONSTITUSI.

(MAS SAY)

Lalu sebenarnya apa RUU Cipta Kerja? Dengan metode omnibus law ada sekitar 79 UU dikodifikasi menjadi 1 produk RUU. Ada sekitar 1244 pasal. Ada revisi dalam UU yang pernah ada. Ada penghapusan dan penambahan. Bahkan ada norma hukum baru yang tercantum dalam RUU tersebut.

Secara umum ada 11 point atau klaster atau pengelompokan dari bidang tertentu. Hal tersebut yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Investasi, Administrasi Pemerintah, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. Itu secara umum pengelompokannya.

Proses Legislasi

Ada kesalahan dan cedera formil dan materiil. Meliputi proses dari awal sampai akhir. Sebagaimana diketahui bahwa RUU Cipta Kerja atas inisiatif pemerintah. Draft utuh baru beredar ke publik setelah resmi diserahkan pada DPR pada Februari 2020.

Hal ini berbeda ketika usul dari DPR ada tahapan Penyusunan (Komisi, Harmonisasi, dan Penetapan Usul). Baru pembicaraan baik di tingkat 1 dan 2 (Pasal 66 UU No.12 Tahun 2011 tentang PPP). Tahapan legislasi dari UU juga dapat dari DPD selain dari Pemerintah dan DPR. Pun juga dari gabungan diantara mereka. Domain saat pengusul itu berbeda prosesnya dari ketiga elemen tersebut.

Tahapan di DPR sebagai proses legislasi dan kinerja dengan pihak pengusul dilanjutkan yaitu proses Pembahasan baik tingkat 1 dan 2. Berdasarkan Pasal 67 UU tentang PPP, pada tingkat 1 (proses rapat komisi, gabungan komisi, Baleg, Banggar dan Panitia Khusus, misalkan Panja). Kemudian di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan pada pembahasan tingkat 2 (akhir) di Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan sebuah RUU.

Kritikan

Sejak Februari 2020 atas inisiatif pemerintah draft RUU Cipta Kerja diserahkan pada DPR. Pembahasan dari pemerintah terkesan sangat tertutup. Pasca penyerahan tersebut publik bergejolak. Semua elemen bangsa ikut protes. Memberikan saran, kritik dan masukan bersama. Pasca adanya pandemi pembahasan bahkan rencana pengesahan tanggal 16 Juli 2020 pun ditunda.

Pada Agustus 2020 pembahasan pun dilanjutkan. Wajar jika publik terus protes memberikan suara. Tahapan Pembahasan I bergulir lagi tanggal 19 Agustus 2020. Panja pun terus bekerja memfasilitasi adanya pembahasan tersebut. Saat itu pembahasan pada Bab III saja belum menyeluruh.

Suara publik berhasil saat meredam pengesahan RUU KUHP dan RUU HIP. Walau masih kalah saat RUU KPK. Pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu cepat pembahasan di tingkat 1 saat di Badan Legislatif (Baleg). Jadwal tanggal 8 Oktober 2020 dirubah tanggal 5 secara tiba-tiba. Dari Badan Musyawarah (Bamus) langsung dijadwalkan pada pembahasan tingkat 2 dalam sidang Paripurna DPR. Jeda ruang publik makin dibungkam. DPR kurang menyerap aspirasi. Saat sidang pun bagi yang kontra dibatasi hak suaranya. Ada manipulasi forum. Bahkan ada indikasi mematikan mikrofon secara sepihak.

Omnibus Law adalah metode. Digunakan buat penyederhanaan, pencabutan/penambahan pasal-pasal dari 79 UU. Redaksional “Omnibus Law” awalnya saat masih draft dimasukkan dalam konsideran. Pasca disahkan jadi tidak ada. Dihilangkan. Dari judul saja. Dulu salah ketik. Draft sudah diserahkan pada DPR tiba-tiba diganti. Pembahasan sangat tertutup. Perubahan apa saja kurang jelas. Sampailah pada akhir pembahasan tingkat 1 di Baleg tanggal 3 Oktober. Dilanjutkan ke Bamus. Jadwal dimajukan tiba-tiba dari jadwal tanggal 8 Oktober. Dadakan sidang Paripurna DPR tanggal 5 Oktober.

Sungguh ironi, draft asli pengesahan RUU masih menuai kontroversi publik. Ada banyak versi. Sebanyak 1028 halaman keluar saat Februari 2020. Dianggap draft awal. Disebabkan masuk website Kemenko Perekonomian. Versi 905 pasca pengesahan Paripurna DPR. Ada lagi versi 1052 (tanggal 9 Oktober) dan versi 1035 dan 812 (tanggal 12 Oktober).

Bahkan sampai sekarang masih dirapikan oleh Baleg. Inilah ruang dan celah bagi pubik dapat berpikir dan mencurigai. Lalu pegangan khususnya dari pemerintah dan DPR versi mana?

Jika menganggap publik masih salah menafsirkan. Sampai detik ini Penulis belum menerima jawaban pasti. Bahkan pidato Presiden tanggal 9 Oktober 2020 soal klarifikasi salah informasi atas RUU juga belum memberikan kepastian hukum. Fakta dan hoax itu seperti apa?

Konstruksi hukumnya seperti apa pasca pengesahan RUU bersama dalam sidang Paripurna DPR? Jika merujuk dari Pasal 72 ayat (2) UU tentang PPP dan Tatib DPR, maka maksimal 7 hari pasca pengesahan dalam sidang tersebut diserahkan pada Presiden agar mendapat tanda tangan.

Faktanya sampai saat ini (tanggal 14 Oktober), draft asli berjumlah 812 halaman dan baru diserahkan pada Pemerintah melalui Setneg. Jelas hal ini telah lewat 7 hari. Pun publik juga belum dapat mengakses draft asli tersebut. Ini makin memperpanjang cacat proses legislasi UU ini.

Jeda waktu penandatanganan Presiden agar menjadi UU dan masuk dalam lembaran negara dengan penomoran adalah 30 hari (Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU tentang PPP). Jeda 7 hari penyerahan draft asli dari DPR ke Presiden masuk dalam hitungan 30 hari. Lalu jika lewat 30 hari Presiden tidak tanda tangan, maka RUU pengesahan tersebut resmi menjadi UU dan masuk dalam lembaran negara.

Hasilnya seperti apa? Lebih baik kita tunggu agar masuk lembaran negara saat diundangkan dan ditandatangani Presiden. Biar jelas pasal-pasal dan redaksional kata dan per kalimat. Kita masih ingat pasca disahkan dalam Paripurna DPR saja. Dulu saat RUU KPK masih dianggap salah ketik soal umur pimpinan KPK. Hal-hal kecil dan aneh tersebut. Buat trust publik runtuh.

Kita juga tidak tahu pasca pengesahan substansi aslinya akan seperti apa? Untuk meminimalisir adanya hoax. Walau pembenaran sudah dilakukan oleh pembuat UU. Itu adalah versi mereka. Publik sudah cerdas menyikapi dan memberikan argumentasinya tandingannya.

Norma Hukum Kontroversial

Jika kita membaca UU Cipta Kerja ini (Penulis menggunakan versi 905 halaman). Alasannya adalah disahkan dalam Paripurna DPR. Saat ketok palu. Jika berkaitan dengan saat draft keluar Februari 2020 juga sudah banyak Penulis jabarkan dalam tulisan sebelumnya.

Memang berbeda ketika langsung membaca UU pada umumnya. Ini 79 UU dijadikan 1. Pun dibungkus ada 11 klaster. Dari 79 UU tersebut sifatnya merubah, menghapus dan/atau menetapkan norma hukum baru. Bahkan dengan UU ada yang mencabut UU sebelumnya secara keseluruhan. Jumlah 1244 menyebar dalam berbagai UU.

Diawali dari klaster awal sampai akhir. Per klaster jenis dan rumpun UU yang dikaitkan berbeda. Dengan sifat dari 79 UU tersebut, maka selain membaca UU Cipta Kerja ini juga harus membandingkan dengan UU yang dikomparasikan.

Kasuistis, mulai klaster ke-1 mulai Pasal 16. Ada 4 UU terkait (Tata ruang, Pulau Kecil, Kelautan & Geospasial).  Pasal yang bersifat sentralistik misalkan Pasal 7A dan Pasal 51 terkait wilayah pesisir laut. Pasal 28 terkait Geospasial (hal. 60). Mulai mengarah pada klaster berikutnya. Ini juga kurang jelas, seperti berdiri sendiri dan ada kaitannya dengan klaster lainnya yang tersebar. Hal ini dimulai Pasal 21 dan Pasal 22 berkaitan revisi dari UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH. UU ini bidangnya luas. Sifat potensi adanya sentralistik atas lingkungan pada revisi Pasal 82.      Dalam Pasal 29 (hal.120) atas revisi UU Perkebunan. Ada sifat sentralistk terkait penetapan luas tanah.

Kajian yang sering muncul ke publik adalah UU Ketenagakerjaan? Ada dalam BAB IV Pasal 81-82 (hal.428). Secara umum tentang pesangon, UMR dan kerja kontrak (Psl 156 (2), Psl 88C, Psl 65 dan 66). Berkaitan dengan PHK ada dalam Pasal 151. Kemudahan Tenaga Kerja Asing masuk (Pasal 42 dan 43). Pada intinya membebani pekerja dan berpotensi banyak kerugian dan buruh menderita.

Sifat sentralistik juga terdapat dalam revisi UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah (hal. 534). Pada revisi UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Atas revisi Pasal 44 bahwa lahan pertanian dapat dialih fungsikan pada proyek nasional. Berkaitan dengan Bank Tanah (hal.541-544) berpotensi banyak eksplotasi tanah untuk kepentingan tertentu.

Pada Bab XI sebagai bab terakhir dibungkus dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan (hal.573). Ini adalah induk dan muara kerangka pola koordinasi pusat dan daerah dipertaruhkan. Dalam hal ini merevisi 2 UU yaitu Administrasi Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah. Revisi membuka peluang dan potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Pada revisi UU AP kewenangan Presiden luas yaitu Pasal 174 (hal. 573)

Sekedar flash back, bahwa norma hukum yang mengarah kewenangan pusat adalah pada Bab XIII Pasa 170 ayat (1) dan Pasal 251. Kewenangan pemerintah daerah terpangkas. Kebijakan kewenangan pada pusat. Ini pada draft sebelumnya bukan 905 halaman. Setelah mendapat tekanan publik akhirnya norma hukum berkaitan dengan PP dapat merubah UU dan Perpres dapat membatalkan Perda dihapus. Lebih dihaluskan norma hukumnya pada Pasal 251.

Pada akhir sebagai penutup, Pasal 185  (hal.588) aturan teknis yang merupakan penjabaran dalam pasal-pasal dalam batang tubuh harus ada PP dan Perpres maksimal 3 bulan pasca UU resmi diundangkan. Ini patut kita kawal bersama. Mengingat dalam UU tersebut banyak yang bersifat umum. Perlu aturan teknisnya. Jika tidak dikawal tidak menutup kemungkinan sifat sentralistik ada pada fase ini.

Sebagai keterangan tambahan berbagai jenis klaster juga tidak tersebar UU yang ada dalam revisi. Secara utuh bagi Penulis, tidak semua UU harus masuk revisi. Hal ini disebabkan potensi banyak kerugian.

Lalu bagi Petani apa? Kaji UU No.22 tahun 2014 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan UU No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Semua pasal-pasal tidak perlu dimasukan dalam revisi. Merujuk 2 UU tersebut masih bagus diterapkan. Agar tidak dimasukan dalam klaster apa pun. Itu merugikan Petani.

Ada lagi tentang UU No.37 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tidak perlu dimasukan dalam revisi. UU tersebut masih relevan digunakan. Revisi hanya memberikan beban pada wirausaha dan nelayan khususnya. Apalagi lagi Pusat yang mengatur. Tidak diserahkan pada Pemda. Inilah potensi sentalistik makin menguat.

Dalam penjelasan UU Cipta Kerja juga banyak nuansa politis dan sentralistik makin jelas. Perkebunan terkendali oleh Pemerintah pusat atas penjelasan Pasal 47 (hal.652). Pasal revisi Pasal 15 huruf (d) (hal. 780) alat negara digunakan unsur politik. Sangat subjektif. Berpotensi jika ada yang dianggap beda pendapat dapat dibungkam oleh alat-alat kekuasaan. Ada juga badan hukum asing agar mendirikan bank umum (hal.784).

Jalan Solusi

Tentunya masih ingat ketika ada penolakan keras oleh publik saat mau pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda. Keributan ada dimana-dimana. Akhirnya sah menjadi UU. Presiden SBY langsung mengeluarkan 2 Perppu. Presiden SBY langsung turun tangan. Mengeluarkan Perppu bersamaan menghapus pasal-pasal yang kontroversial. Demokrasi langsung di tingkat daerah tetap ada. Bukan perwakilan lagi. Kenapa dengan kasus tersebut? Itu kasuistis kasus legislasi yang kontoversial. Tentunya juga tidak kalah panas adalah saat RUU KPK, tapi hasil RUU ini tidak ada Perppu.

Lalu Perppu dapat dikeluarkan kapan? Jika merujuk Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 terkait klausula “kegentingan yang memaksa” adalah sangat subjektif dari Presiden memberikan makna. Perppu dapat dikeluarkan kapan saja, asalkan idealnya pengesahan RUU menjadi UU segera di tanda tangani oleh Presiden. Ini UU tersebut akan menjadi objek jelas jika dikeluarkan Perppu untuk membatalkan. Bahkan juga mempermudah agar sebagai telaah dan analisis uji materi di MK.

Sekedar flash back 2 RUU tersebut (Pilkada dan Pemda) lebih memberikan penjabaran norma hukum yang lebih detail. Awalnya terkait pemilihan kepala daerah masih menginduk di dalam UU Pemda. Pasca proses legislasi tersebut, ada pengeluaran norma hukum terkait pemilihan kepala daerah masuk sebagai RUU tersendiri (RUU Pilkada).

Lalu sikap Presiden Jokowi terhadap RUU Cipta Kerja tersebut? Justru memberikan angin segar memberikan legalitas (Surpres)  pengesahan sebagai draft dari pemerintah. Memberikan jeda waktu maksimal 100 hari dapat selesai di DPR. Presiden sebagai simbol dari pemerintah tidak menunjukkan sikap penolakan walau sudah mendapat respon publik. Justru memberikan legalitas agar ditindak lanjuti untuk mendapat pembahasan bersama lagi. Dengan memaksimalkan Panja DPR.

Sikap pasca penyeraha dari DPR? Dapat kita lihat dengan membandingkan saat tidak tanda tangan pada RUU KPK. Apakah nanti juga membiarkan sampai 30 hari tidak tanda tangan biar seolah-olah mengikuti arus publik. Apakah justru akan ditandatangani? Kita tunggu bersama.

Lalu langkah konstitutional sekarang bagaimana? Ada 2 langkah yaitu, Pertama adalah UJI MATERI di MK. Hasilnya? Bisa dibatalkan sebagian pasal atau UU seluruhnya (seperti dulu UU BHP). Ataukah senasib hasil RUU KPK (jadi UU) masih terhenti? Kedua adalah jika Presiden Jokowi berani keluarkan PERPPU. Seperti halnya dulu Presiden SBY pasca sah UU Pilkada dan UU Pemda. Tertanggal 2 Oktober 2014, SBY keluarkan 2 PERPPU (No.1 atas pembatalan UU No. 22 dan No. 2 atas perubahan/pembatalan UU No. 23). BERANI?. Apakah Presiden berani mengambil langkah progresif mengeluarkan Perppu?. Kita tunggu saja.

Akan kita kawal bersama. Pasca pengesahan tersebut. Akan seperti apa? “Berpotensi Pekerja atau Rakyat Menderita dan Investor Bahagia”. Ini sejalan dengan grand design dan tujuan utama dari Pasal 1 ayat (1) UU Cipta Kerja. Bukankah bungkusan luar adalah “investasi” dan “proyek”?

Sebelum buah dalam analisis pasal per pasal. Bukan tidak paham isi pasal-pasalnya seperti apa saja. Bungkusan luar sudah mencerminkan tujuan dari UU tersebut. Pun tidak kalah menarik untuk mengawal isi PP dan Perpres sebagai turunan dari UU tersebut harus ada maksimal 3 bulan pasca pengesahan dalam sidang Paripurna DPR.(#)

*)penulis adalah akademisi/pakar muda hukum tata negara, praktisi/Constitutional Lawyer/Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners