RUPS Tidak Sah Bila Pemegang Saham Tidak Menyetujui Hasil RUPS

oleh -68 Dilihat
oleh
Ketua tim perumus UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Ratnawati B. Prasodjo, SH, MH saat dihadirkan sebagai ahli di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Trisulowati alias Chinchin, mantan Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/11/2017).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan tim kuasa hukum Chinchin selaku penggugat. Dalam keterangannya, ahli Ratnawati B. Prasodjo, SH, MH, mantan staf ahli Menteri Kehakiman mantan ketua tim perumus banyak Undang-Undang (UU) mengatakan sesuai pasal 82 ayat 5 UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) bahwa RUPS dinyatakan tidak sah apabila ada pihak pemegang saham yang tidak menyetujui hasil RUPS.

“Walaupun itu pemegang saham minoritas, bahkan 1 persen sekalipun. Berarti hasil RUPS tidak dihasilkan berdasarkan suara bulat,” terang ketua tim perumus UU nomor 40 tentang PT ini dalam sidang.

Lanjut ahli, apabila sudah demikian, maka RUPS dinyatakan cacat hukum dan pengadilan berwenang menyatakan tidak sah dan memerintahkan kementerian Hukum dan HAM untuk menghapus dari catatan.

Ahli pun mengatakan apabila perusahaan sudah berbadan hukum PT, maka seluruh keuangan hasil perusahaan harus disetorkan ke rekening perusahaan.

“Apabila disetorkan di rekening komisaris tertentu itu namanya mencuri. Meskipun pemilik rekening itu atas nama pemegang saham mayoritas. Namanya tak paham UU PT kalau sudah begitu,” ungkapnya.

Dalam hal pemberhentian direksi, komisaris dalam forum RUPS harus memberikan kesempatan direksi untuk menyampaikan alasan mereka untuk tidak layak diberhentikan.

“Apabila kesempatan itu tidak didapat oleh direksi yang diberhentikan, maka hasil RUPS tersebut dianggap cacat hukum. Harus ada alasan jelas memberhentikan direksi dan diatur dalam UU PT, alasan harus dikemukakan di RUPS,” tambahnya.

Dan, apabila hasil RUPS itu dinyatakan cacat hukum, maka konsekuensinya RUPS tersebut tidak berlaku dan keadaan harus kembali ke semula.

Usai sidang Nizar Fikri, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dengan adanya keterangan ahli tersebut, sudah seyogyanya majelis hakim mengabulkan gugatan yang pihaknya ajukan.

“Sudah jelas keterangan ahli, apabila ada hasil RUPS yang didasari atas keterangan yang tidak benar, maka dapat diajukan gugatan melalui persidangan, dan langkah yang kita ambil sudah pas, kita harap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan yang kita ajukan, tentunya berdasarkan fakta persidangan yang terungkap,” ujar advokat lulusan Fakultas Hukum Unair Surabaya ini.

Ditanya soal pembuktian keterangan tidak benar yang seharusnya ditempuh melalui sidang perkara pidana, Nizar mengatakan bahwa pembuktian itu bisa ditempuh bersamaan dengan digelarnya perkara perdata.

“Ahli tadi juga mengatakan apabila dalam gugatan perdata tersebut dapat dibuktikan keterangan tidak benar atau ketidak beresan dalam RUPS, maka hasil RUPS tersebut bisa dibatalkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksanaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9.

Ada juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, melanjutkan sidang gugatan ini pada Rabu (22/11/2017) dua pekan depan dengan agenda pengajuan bukti dari pihak tergugat. (eno)