Saat Akan Transaksi, Pengedar Pil Dobel L Ditangkap Polsek Kedungwaru

oleh -73 Dilihat
oleh
Pengedar Pil Dobel L yang diitangkap Polsek Kedungwaru

TULUNGAGUNG, PETISI.CODua Pengedar pil dobel L berinisial SP ditangkap oleh petugas unit Reskrim Polsek Kedungwaru pada Minggu (24/4/2022) sekira pukul 13.30 WIB dipinggir jalan masuk Dusun Dwiwibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Pelaku/pengedar tersebut disergap petugas saat akan melakukan transaksi dengan pembelinya. Dari tangan pelaku petugas unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir pil dobel L.

Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah tersebut ada peredaran pil dobel L.

Kemudian, lanjut Iptu Anshori menerangkan, oleh petugas Reskrim Polsek Kedungwaru dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku/pengedar yang saat itu sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan masuk Dusun Dwiwibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Minggu, tanggal 24 April 2022, sekira jam 13.30 WIB,” terang Iptu Anshori, Minggu (24/4/2022) malam.

Lebih lanjut Anshori mengatakan, pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. “Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.

Dari hasil penyergapan dan penangkapan pelaku di pinggir jalan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti bukti berupa 101 butir pil double L, 1 buah HP, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- dari hasil penjualan pil double L.

Selain pil Double L, petugas juga mengamankan 1 buah bekas rokok Andalan, sepeda motor Honda GL 200 No.Pol: AG 5977 RM warna putih beserta STNK.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.

Kasi Humas Polres Tulungagung menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.