Sah!!, Di Tulungagung Mulai Besuk Pelanggar Prokes Bakal Dikenai Sanksi Denda

oleh -176 Dilihat
oleh
Bupati Tulungagung saat wawancara.

TULUNGAGUNG, PETISI.COPendisiplinan penertiban penegakan serta sosialisasi untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM menyatakan mulai besuk Kamis (17/9/2020) sudah diberlakukan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam hal ini, Bupati Tulungagung mengatakan bahwa Pergub no 53 tahun 2020 ditindaklanjuti Pemkab Tulungagung dengan Perbup no 57 tahun 2020.

Menurut Bupati, sanksi administrasi bagi pelanggar prokes tersebut menyesuaikan dengan kondisi Tulungagung. “Bagi individu/perseorangan apabila tidak memakai masker dikenakan denda Rp 25 ribu,” ujar Bupati seusai melaunching mobil Covid Hunter, Rabu (16/9/2020) malam.

Kemudian, lanjut Bupati Maryoto, bagi pelanggar prokes untuk kaum usaha kecil mikro akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan usaha skala besar bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Ketika disinggung bahwa sanksi tersebut ada opsi/pilihan bagi pelanggar prokes perseorangan antara memilih sanksi kerja sosial atau sanksi denda, Bupati Maryoto menerangkan.

“Jadi kalau sanksi kerja sosial ya dianggap enteng, sekarang kita mencoba secara aturan hukum harus ada sanksi. Sanksi bisa berupa pengenaan denda itu,” terang Bupati.

Masih menurut Bupati, sanksi denda sebesar Rp 25 ribu yang berbeda dengan daerah lain dengan pertimbangan menyesuaikan kemampuan masyarakat Tulungagung.

“Kalau di tingkat provinsi lebih gede (besar), kita sesuaikan dengan Tulungagung,” imbuhnya.

Maryoto Birowo menyampaikan bahwa mulai besuk Kamis (17/9/2020) sudah diberlakukan sanksi denda dengan sasaran seluruh masyarakat. “Mulai besuk berlaku. malam ini mulai kita sosialisasikan, besuk laksanakan,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.