Madiun, petisi.co – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar kegiatan Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA sekaligus pemasangan spanduk himbauan keselamatan di perlintasan sebidang (JPL). Kegiatan ini dilaksanakan di 80 titik JPL yang tersebar di wilayah Daop 7 Madiun, dengan fokus utama sosialisasi di tiga wilayah kerja, yakni Blitar, Kediri, dan Madiun.
Secara khusus sebagai puncak road show sosialisasi ini, pada Jumat (15/8) kegiatan dipusatkan di JPL Nomor 138, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, yang menjadi salah satu titik perlintasan dengan intensitas lalu lintas tinggi di wilayah Daop 7 Madiun.
Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
“Pada HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema: Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang,” ujar Suharjono..
Suharjono menambahkan, pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Khusus di wilayah Madiun Kota dan Kabupaten Madiun terdapat 26 JPL, terdiri dari 16 sebidang dan 10 tidak sebidang (underpass & flyover).
Berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian di perlintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” pungkas Suharjono. (iya)







