Sarat Kepentingan Pejabat, Pengelolaan ASN di Sumenep Beraroma Praktik KKN

oleh -83 Dilihat
oleh
Kolase. Potongan arsip petikan keputusan Bupati Sumenep mutasi PNS Guru SMP Negeri 07 Januari 2020 dan Eks Bupati Sumenep A Busyro Karim.

SUMENEP, PETISI.CO – Pengelolaan ASN di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sarat kepentingan pejabat. Yang mengindikasi adanya aroma unsur praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Sehingga melawan Bupati baru bertentangan dengan visi misi programya memajukan dunia pendidikan. Kasusnya, pada mutasi PNS Guru SD dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan tanggal 02 Desember 2020.

Berdasarkan data dikantongi awak media petisi.co, pada Arsip Petikan Surat Keputusan (SK) eks Bupati Sumenep (Busyro Karim) yang kala itu tinggal sekitar 3 bulanan mengakhiri masa jabatannya 17 Februari 2021. Sabtu (5/6/2021).

Padahal jelas, praktik KKN, tindakan yang melanggar hukum. Yang tertuang dalam UU No 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Nepotisme pada pengertiannya, adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Diketahui, pada SK yang keluar malah muncul nama-nama yang bukan usulan dinas. Sedangkan usulan dinas sendiri tidak keluar. Sasarannya, mutasi asal kepulauan ke daratan yang tentu menjadi impian. Apalagi yang memang tempat tinggalnya di daratan.

Seperti atas nama Amilia Rahma Sania, S.Pd asal SMPN 1 Giligenting ke SMPN 2 Sumenep yang tidak masuk pada daftar usulan dinas tiba-tiba keluar SK. Ternyata, nama PNS Guru tersebut disebut orangnya pejabat dari salah satu Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tim Baperjakat sendiri meliputi ada Bupati, Sekda, Wakil Bupati, BKPSDM dan Inspektorat.

Alhasil juga, selain SK mutasi PNS Guru SD SMP Negeri tanggal 02 Desember 2020 Bupati. Ternyata, ada SK yang ditetapkan tanggal 07 Januari 2020, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ir. Edy Rasiyadi, M.S.i. Dengan Bupati Sumenep ttd. Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si. Berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 821.20/73/435.203.3/2020 tentang Mutasi PNS Guru SMP Negeri.

Menurut sumber awak media petisi.co, menyebutkan, ternyata rata-rata dari sekolah asal kepulauan yang mutasi ke daratan disebut orang-orangnya pejabat.

“Yang mutasi dari kepulauan kemudian masuk ke SMPN 1 dan 2 (Kecamatan Kota Sumenep, red) itu katanya rata-rata titipan atau orang-orangnya pejabat,” demikian diungkapkan.

Seperti disebutkan, yang di antaranya nama-nama berikut ini.

“Dwi Rahayu Larasati, S.Pd (Jabatan Guru Bahasa Indonesia) Nomor urut 39 dari SMPN 5 Sumenep ke SMPN 1 Sumenep (suaminya Pejabat yang katanya sekarang di Setwan). Rustantinah dari SMPN 1 Arjasa ke SMPN 5 Sumenep, lalu beberapa bulan kemudian ke SMPN 2 Sumenep (adiknya Direktur RSUD Sumenep). Yetty dari SMPN 3 Arjasa ke SMPN 2 Sumenep (suaminya Pejabat di BPN Sumenep). Dody Eka Marga Suwardi, kini Guru di SMPN 1 Sumenep (titipan Attaurrahmam salah satu anggota Dewan Pendidikan Sumenep). Supardi, S.Pd dari SMPN 1 Arjasa ke SMPN 1 Sumenep, katanya ini juga (titipan dari Ketua Dewan Pendidikan Sumenep) dan Didik Subagyo, S.Pd ke SMP Bluto dari SMP Kangean yang juga titipan dari Ketua Dewan Pendidikan Sumenep,” jelas sumber awak media petisi.co.

“Bahkan akibat dari mutasi yang penuh ketidakberesan itu, atas nama Rustantinah (adiknya Direktur RSUD Sumenep) yang asal SMPN 1 Arjasa ke SMPN 5 Sumenep yang beberapa bulan kemudian mutasi ke SMPN 2 Sumenep, karena gak ada jam mengajarnya, sekarang, malah mengajar ke SMP Swasta di Rubaru karena juga tidak ada jam mengajarnya. Berikutnya, Dody Eka Marga Suwardi, yang kini Guru di SMPN 1 Sumenep (titipan Attaurrahmam salah satu anggota Dewan Pendidikan Sumenep) malah mengajar Bahasa Daerah yang bukan jabatan guru yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara untuk Ketentuan Mutasi PNS, berdasarkan Pasal 190 PP 11/2017 menyatakan bahwa, di antara aspeknya. Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Yang dimaksud dengan “konflik kepentingan”, antara lain, memiliki hubungan keluarga, hubungan tali perkawinan, dan hubungan darah.

Sehingga jelas, pada kasus mutasi PNS Guru Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang sebelumnya berulang diberitakan petisi.co, yang hingga kini terus di sikapi menjadi penelusuran awak media petisi.co, untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta baru lainnya, diduga, melabrak melanggar Ketentuan Mutasi PNS Pasal 190 PP 11/2017.

Kepala SMPN 2 Sumenep, salah satu sekolah di Kecamatan Kota Sumenep yang menjadi sasaran mutasi PNS Guru Negeri asal kepulauan, membenarkan, adanya mutasi pada SK yang ditetapkan tanggal 07 Januari 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ir. Edy Rasiyadi, M.S.i. Dengan Bupati Sumenep ttd. Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si. Berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 821.20/73/435.203.3/2020 tentang Mutasi PNS Guru SMP Negeri yang dikantongi awak media petisi.co.

“Di tempat saya sekitar Januari 2020. SK nya itu Januari tanggal 07,” demikian ungkap Nanik Mujiati, Kepala SMPN 2 Sumenep saat di temui awak media petisi.co.

Tapi, Nanik mengelak adanya mutasi PNS Guru Negeri kelembaganya pada SK Bupati Sumenep tanggal 02 Desember 2020. Padahal jelas, pada arsip petikan SK tertera satu PNS Guru atas nama Amilia Rahma Sania asal SMPN 1 Giligenting yang tidak masuk daftar usulan dinas namun tiba-tiba keluar SK, yang disebut orangnya salah satu Tim Baperjakat yang sekarang di SMPN 2 Sumenep.

Kemudian, untuk kepastian jumlah Guru yang mutasi ke SMPN 2 Sumenep pada SK Bupati Sumenep 07 Januari 2020 itu, awalnya, Kepala SMPN 2 Sumenep terkesan menutupi tidak mau menyebutkan. Seakan, Kepsek ada upaya untuk melindungi ketidakberesan yang terjadi, sikap licik dari Tim Baperjakat. Yang seharusnya, pihaknya menjadi terdepan dalam membenahi untuk kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep. Yang jadi program prioritas dari visi misi Bupati baru selain sektor kesehatan.

“Sekitar 6 sampai 8 orang,” kata Nanik. Tapi, setelah didesak baru mengaku bahwa jelasnya itu ada 6 orang. Namun, pihaknya lagi-lagi enggan memberikan list lengkap dari PNS Guru berdasarkan SK mutasi yang tentu sekolah memiliki arsip. Melainkan, hanya menyebutkan pada nama panggilannya saja. “(Endang, Ririn, Faishal, Yusti, Ustin dan Wati,” demikian Kelapa SMPN Sumenep menyebutnya.

“Ohhh, tidak boleh. Itu dokumen negara. Difoto copy, difoto aja ndak boleh, kan itu termasuk screet, saya aja Kelapa Sekolah gak bisa buka dokumennya teman-teman saya. Itu hak masing-masing,” sebut Nanik.

Ironinya, Kepala SMPN 2 Sumenep malah tidak kooperatif dengan mengabadikan memotret data yang dikantongi awak media petisi.co yang ditunjukkan kalau juga sudah mengantongi salinan data arsip petikan SK mutasi nama-nama PNS Guru selain di lembaganya.

Awak media petisi.co, terkait kasus mutasi yang sarat kepentingan pejabat hingga indikasi beraroma praktik unsur KKN, yang jelas perbuatannya melanggar hukum, sudah mengantongi fakta-fakta baru lainnya. Seperti, salah satunya, pengakuan mengejutkan dari Syaiful A’la, yang menjabat Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS). Pejabat pada lembaga independen yang di antaranya memiliki fungsi control, mempunyai kewenangan pengawasan.

Malah masuk pada lingkaran pejabat bejat yang menjadikan alat kekuasaan. Semata untuk menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.