Sat Polairud Polres Gresik Tangkap Tiga Kapal Beserta ABK Pemakai Jaring Trawl

oleh -91 Dilihat
oleh
Petugas saat mengamankan kapal dan para nelayan

GRESIK, PETISI.CO – Tiga perahu yang menggunakan jaring trawl beserta tiga ABK diamankan Sat Polairud Polres Gresik, di perairan Mengare alur pelayaran barat Surabaya, Senin (25/1/2021).

Ketiga perahu yang diamankan diantaranya, perahu pertama Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 ABK, dan Enderik (28) juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kasatpolairud Polres Gresik AKP Masyhur Ade, SIK, S.Pdi mengatakan, tiga perahu tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.

“Sigap, saat melintas di perairan Mengare Polisi perairan yang saat berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu, menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl,” terangnya.

Penggunaan mata jaring trawl, lanjut AKP Ade, menyebabkan rusaknya biota laut, tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil.

Saat ketiga nelayan menarik hasil tangkapannya, kapal Patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu tersebut.

“Saya amankan para nelayan yang sudah mendapatkan hasil tangkapannya,” kata Masyhur Ade, Jumat (29/1/2021).

Kasat Polair Polres Gresik, menyampaikan, bahwa para nelayan, 3 perahu, 3 set jaring trawl, serta hasil tangkapannya diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik sebagai barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kami sangkakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan,” pungkasnya.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.