Satnarkoba Polres Gresik Ringkus Pengedar Sabu Antar-Kota

oleh -67 Dilihat
oleh
Barang bukti dan tersangka yang diamankan

GRESIK, PETISI.CO – Satuan Narkoba Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial MES (21) warga Dander Bojonegoro, yang tinggal di Kel. Kebraon Karangpilang Surabaya.

Pria tersebut diduga pengedar Narkotika jenis sabu, dan ditangkap Buser Narkoba Polres Gresik saat asyik ngopi disebuah warkop depan Kantor PLN Desa Semambung, Driyorejo Gresik pada hari Kamis (21/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana ada seseorang diduga sebagai pengedar sabu di daerah tersebut.

Bergerak cepat, Unit Sat Narkoba Polres Gresik pun melakukan penyelidikan dan mematangkan target operasi (TO) dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Saat melakukan penangkapan pelaku tidak melawan, dan tersangka saat ditangkap memakai sarung warna abu-abu motif garis dan kaos warna putih biru, selanjutnya tim Buser langsung menggeledah tersangka.

Alhasil dari lipatan sarung tersangka dapat ditemukan satu plastik klip, yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, dan tersangka membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya.

Selain itu, dari tangan tersangka juga berhasil diamankan satu HP merk Asus Zenfone warna merah, dan satu unit motor Honda Supra Fit No.PolĀ  L 5219 TO tanpa dilengkapi STNK. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Gresik guna proses penyidikan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, membenarkan bahwa adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut.

“Iya memang benar Tim dari Sat Narkoba Polres Gresik melakukan penangkapan tersebut, dan kini status MES telah menjadi tersangka,” kata Alumnus Akpol 2001, Kamis (28/1/2021).

Dari penangkapan dan penggeledahan tersangka, lanjut Kapolres, berhasil ditemukan barang bukti, berupa 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram berikut bungkusnya, yang saat itu berada di dalam lipatan sarung tersangka.

“Tersangka mengaku dihadapan penyidik bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria di Balongbendo Sidoarjo, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang mana tersangka hendak mengedarkannya di Gresik, namun keburu ditangkap Polisi,” ungkap AKBP Arief.

Masih Kapolres, saat ini Sat Narkoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut, dan masih memburu pelaku yang lainnya.

“Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkas mantan Kapolres Ponorogo ini. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.