Satnarkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Sabu

oleh -105 Dilihat
oleh
Pengedar sabu diapit petugas

TANJUNG BALAI, PETISI.COSatnarkoba Polres Tanjung Balaimenangkap tersangka SS alias L (43) warga Jalan Letjend Suprapto Lk. IV, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai atas tersangka kepemilikan narkotika pada Rabu, Rabu 08 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan. Ros Lk. VI Kel. TB kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, S.H saat dikonfirmasi, Jumat (10/02/2023) mengatakan, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Ros Lk IV Kel TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai,” kata Kasat.

Kemudian personil Sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut. SS alias L sempat melarikan diri keluar rumah kemudian petugas mengejar dan berhasil mengamankannya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan didapat satu bungkus plastik besar klip transparan yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp 171.000 di saku belakang celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Lalu tim melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Kepling Lk IV Kel TB Kota IV dan ditemukan satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 satu unit Handphone android Vivo warna putih, satu kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi satu bal plastik klip transparan kosong dan satu buah kaca pirex, satu buah pipet runcing yang didapat di lantai kamarnya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan SS alias L mangakui bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial ‘I’ (belum tertangkap). Selanjutnya pelaku SS alias L  serta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 10 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,46 gram. Satu bungkus plastik besar klip transparan kosong. Satu bal plastik klip transparan kosong.  Satu kotak rokok Sampoerna. Satu buah handphone merk nokia warna hitam. Satu buah handphone merk Vivo warna putih. Satu buah kaca pirex, satu buah pipet runcing dan uang tunai Rp 171.000,” pungkas kasat. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.