Satpol PP dan Damkar Magetan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal di Kecamatan Sukomoro

oleh -104 Dilihat
oleh
Bupati Magetan, Suprawoto memberikan sambutan

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan terus berupaya gelorakan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada warga masyarakat Kabupaten Magetan.

Penyelengaraan Talk Show Sosialisasi Kali ini digelar di Lapangan Desa/Kecamatan Sukomoro, menghadirkan tiga nara sumber dari Kejaksaan, Polres Magetan dan Bea dan Cukai Madiun. Harapannya  warga masyarakat sekitar memahami dan mengerti aturan perundang undangan dan manfaat bagi hasil DBHCHT cukai bagi pembangunan negara, Minggu (19/11/2022).

Nara sumber talk show menyampaikan materi

Dalam sambutanya Bupati Magetan, Suprawoto yang hadir membuka kegiatan tersebut berharap agar masyarakat ikut mendukung program dari pemerintah untuk bersama-sama mencegah adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.

Dari pajak cukai ini sangat bermanfaat bagi pengembangan pembagunan dan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti membangun infrastruktur jalan juga fasilitas kesehatan.

“Tahun ini, dari dana cukai, Pemkab Magetan mulai membangun rumah sakit di Lembeyan dan Panekan,” terang Bupati Suprawoto.

Disampaikan Gunendar, Kabid penegak perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang ciri akan rokok ilegal, sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan pemakai rokok ilegal, serta manfaaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Ciri-ciri dari rokok ilegal diantaranya polos (tanpa pita cukai), palsu (dilekati pita cukai tapi bukan dari pemerintah), bekas (sudah pernah digunakan), dan berbeda (dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya),” pungkas Gunendar. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.