Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban reklame yang sudah habis masa izinnya atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.
Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame telah ditertibkan di seluruh penjuru kota. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga estetika serta ketertiban kota.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami melakukan penindakan terhadap reklame yang habis masa tayang atau tidak memiliki izin. Ini juga bagian dari upaya mendorong tertib administrasi,” ujarnya, Senin (16/9/2025).
Zaini menambahkan, penertiban dilakukan di berbagai titik, termasuk jalan raya, pusat perbelanjaan, hingga tempat usaha seperti toko makanan, jasa antar, dan material bangunan.
“Reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar peraturan. Kami imbau para pemilik segera mengurus perizinan secara resmi,” imbuhnya.
Penertiban ini mengacu pada Pasal 41 Perwali No. 70 Tahun 2024 yang telah diperbarui menjadi Perwali No. 107 Tahun 2024. Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP selalu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame agar membongkar secara mandiri.
“Jika tetap tidak dibongkar, Satpol PP akan turun langsung melakukan pembongkaran,” tegas Zaini.
Zaini memastikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, bukan bersifat insidental. Ia juga mendorong masyarakat agar turut serta dalam pengawasan.
“Masyarakat bisa melapor jika menemukan reklame yang tidak berizin. Bersama, kita jaga Surabaya agar tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (dvd)







