Satpol PP Surabaya Razia Rokok Ilegal, 9.500 Batang Disita

oleh
oleh
Dokumentasi razia rokok ilegal oleh Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya kembali melakukan operasi gabungan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.

Operasi kali ini menyasar tiga titik di kawasan Surabaya Selatan, awal September 2025 lalu. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan secara bebas oleh pedagang asongan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan operasi ini adalah bentuk sinergi berkelanjutan antara Pemkot Surabaya, Bea Cukai, dan kepolisian.

“Razia ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga untuk melindungi masyarakat dan menekan kerugian negara akibat rokok tanpa cukai,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Dari tiga titik pengawasan, dua toko kelontong tidak ditemukan pelanggaran. Namun, satu lokasi ditemukan adanya transaksi rokok tanpa pita cukai oleh pedagang asongan.

Zaini menyebut, selain menyita barang bukti, pihaknya juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang.

“Kita edukasi mereka untuk tidak menjual rokok ilegal. Bila kedapatan mengulang, kami akan ambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Perwakilan Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengatakan barang bukti yang disita merupakan rokok polos tanpa pita cukai.

“Barang bukti kami bawa untuk dilakukan penelitian lanjutan, guna mengklasifikasi pelanggaran berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007,” jelasnya.

Ngurah menambahkan, operasi akan dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai titik rawan peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif menjadi mata dan telinga pemerintah.

“Kalau ada indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar, mohon segera dilaporkan ke Bea Cukai, Satpol PP, atau kepolisian,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.