Satreskoba Polres Blitar Kota Ungkap Delapan Kasus Narkoba Dalam Dua Pekan

oleh -55 Dilihat
oleh
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela dalam konferensi pers hasil ungkap narkoba.

BLITAR, PETISI.CO – Polres Blitar Kota tidak segan-segan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terbukti Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota selama dua pekan terakhir berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika.

Dari delapan kasus tersebut berhasil diamankan sembilan tersangka beserata barang bukti, sembilan poket sabu dengan berat 20 gram, 342 butir pil dobel L, dua butir pil ekstasi, uang hasil transaksi Rp. 1.350.000, tiga buah timbangan dan alat pakai hisap sabu, dan sembilan buah handphone berbagai merk.

Kapolres Blitar Kota,  AKBP Leonard M Sinambela kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers  mengatakan, dari delapan kasus ini ada dua yang menonjol. Pertama, kepemilikan pil ekstasi oleh seorang sopir truk antar provinsi, Heri Siswanto (36), warga Jalan Melati Kota Blitar. Heri diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba. Dia berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Blitar Kota dengan barang bukti dua butir pil ekstasi.

“Ekstasi ini disita dari tersangka Heri Siswanto, hasil pengembangan dia mengaku  mendapatkan ekstasi ini dari rekannya di Lampung. Karena yang bersangkutan adalah sopir antar provinsi,” kata AKBP Leonard M Sinambela.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, selain pil ekstasi, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dari jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Dari tersangka Edy Susilo (49), warga Jalan Cemara Kota Blitar disita hampir 10 gram sabu, Dalam aksinya Edy, menggunakan kurir atas nama Dedy (39), warga Perum Taman Janti Kota Malang yang ternyata menyuplai barang haram tersebut dari pelaku di Lapas Porong Sidoarjo.

Edy mengaku dikonsumsi sendiri sampai habis, kemudian begitu habis dia pesan kembali. “Setiap kali transaksi dia membeli sekitar 10 gram, ini sudah berlangsung cukup lama,” jelas Kapolres Bltar Kota.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dan undang-undang nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun  penjara. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.