DHARMASRAYA, PETISI.CO – Satuan reserse Narkotika (Satreskoba) menangkap pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu di Jorong Lubuk Pering Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (09/06/2020).
AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T., Kapolres saat didampingi oleh Iptu Rajulan, SH Kasat Reskoba menbenarkan, Selasa 9 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MKL Zen (50) di Jorong Lubuk Pering Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya .
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya anak-anak yang menggunakan narkotika jenis sabu. Sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya,” ujar Aditya.
Kapolres melanjutkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika, sebanyak enam paket kristal bening jenis sabu di dalam kotak rokok, 1 set bong, 1 buah HP merek Samsung. Pada saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan, maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar rupiah,” tutup Kapolres. (gus*)