Satreskoba Polres Gresik Gerebek Rumah Tersangka Pengedar Sabu

oleh -86 Dilihat
oleh
Pengedar yang diamankan

GRESIK, PETISI.CO – Satreskoba Polres Gresik mengamankan seorang pelaku, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Pasalnya, 24 klip sabu berhasil diamankan di sebuah rumah yang ada di Desa Setro, Kec. Menganti Gresik.

Penggerebekan terhadap rumah tersebut dilakukan pada hari Sabtu 4 Desember 2021 sekira pukul 11.30 Wib, selanjutnya anggota langsung menangkap pelaku YS (35). Saat beraksi pelaku sering dipanggil Panto, yang merupakan warga Desa Setro Menganti, Kabupaten Gresik.

“Dari pelaku YS kami amankan 24 plastik klip sabu di dalam rumahnya,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si, melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Kamis (9/11/2021).

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, sekrop plastik, handphone serta uang sebesar Rp 1,8 juta. Puluhan klip plastik sabu siap edar tersebut disimpan di dalam sebuah dompet kecil, yang dipecah dalam tiga bungkus plastik.

Satu bungkus pertama berisi empat plastik klip berisi sabu dengan berat 0,23 gram tiga klip dan 0,22 gram satu klip.

Kemudian bungkus plastik Kedua berisi 10 plastik klip beratnya 0,19 gram, tiga klip 0,17 gram, dua klip 0,20 gram, dua klip 0,16 dan dua klip 0,18 gram. Lalu bungkus yang Ketiga juga berisi 10 plastik sabu dengan berat dua klip 0,16 gram, tiga klip 0,15 gram, dan lima klip 0,17 gram.

Jadi total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,31 gram. Saat ini pelaku YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu jaringan narkoba di wilayah Menganti, dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami masih memburu satu orang DPO,” tegas Tjatur. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.