Satreskoba Polres Jember Ciduk Residivis dan Pengusaha saat Pesta Sabu

oleh -50 Dilihat
oleh
Kapolres mengintrogasi kedua tersangka shabu

JEMBER, PETISI.CO – Berdasarkan LP/207/X/JATIM/2019/RES, tersangka Siras Husen, seorang pengusaha toko  suvenir haji ternama di Jember, diciduk Polres Jember bersama rekan bisnisnya Wibianto saat berpesta sabu di rumahnya, Jalan Mojopahit Blok l, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

“Kedua pelaku kami amankan saat  berpesta miras serta mengkonsumsi sabu-sabu seberat seperempat gram serta 7,5 pil ekstasi warna hijau di rumahnya. Keduanya merupakan rekan bisnis,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH. SIK . M.Hum

Dari pengakuan sementara, Wibianto sudah mengonsumsi barang haram tersebut sekitar 1,5 tahun. Sedangkan Siras sudah 2 tahun. Keduanya mengaku baru kenal tiga bulan yang lalu.

Kepada awak media, Alfian mengatakan, untuk tersangka Wibianto, selain sebagai pemakai, juga diduga sebagai pengedar. Hal ini dilihat dari barang bukti berupa timbangan digital yang diamankan dari lokasi tempat kedua tersangka berpesta sabu dan ekstasi.

“Dugaan sementara, selain sebagai pemakai, W (Wibianto) juga pengedar, karena kami juga menemukan timbangan digital. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap keduanya. Untuk ekstasinya, W mengaku tidak menggunakan saat di Jember, tapi ketika di Surabaya,” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya kotak plastik berisi 7 setengah butir ekstasi, 1 pipet yang ada sisa bekas sabu, 2 buah bong, 1 timbangan digital, serta korek api.

“Pasal yang disangkakan untuk keduanya adalah Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(eva)