Satreskoba Polres Jombang Ungkap Kasus Narkoba Dikendalikan dari Lapas

oleh -53 Dilihat
oleh
Dari kiri, Kasat Narkoba, Kapolres dan Humas Polres Jombang.

JOMBANG, PETISI.CO – Kembali terjadi sindikat perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas berhasil digagalkan oleh Satreskoba Polres Jombang.

Kali ini Fanto Dwi W (38), warga Dsn Balungsuroh Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, seorang pengusaha rumah makan yang sekaligus  kurir dan  bandar narkoba itu berhasil dibekuk tim Khusus Satreskoba Polres Jombang. Dari tangan tersangka didapati barang bukti 33,75 gram shabu-shabu.

“Tersangka kita tangkap dengan sistem undercover buy,  yang kita sayangkan tersangka ini mengambil barang tersebut langsung dari Napi di Lapas Madiun,” ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto.

Sebelumnya,  lanjut Agung Marlianto, perdagangan antar Lapas ini bukan yang pertama kali berhasil diungkap. Tetapi di dua lapas yakni di Pamekasan dan Pasuruan.

“Ini yang kesekian kalinya perdagangan yang dikendalikan diatur dalam lapas Madiun, sebelumnya di Pamekasan dan Pasuruan,” ungkap Agung.

AKBP Agung Marlianto dalam kesempatannya, menghimbau kepada Steakholder terkait untuk memperketat lagi keamanan di Lapas, paling tidak handphone jangan sampai masuk ke Lapas.

“Akibat perbuatan tersangka yang telah melanggar pasal  114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diganjar hukuman 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 800 juta,” pungkas AKBP Agung Marlianto.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Hasran menjelaskan, pada bulan September Satreskoba berhasil mengungkap 29 kasus yakni 8 Kasus narkotika jenis Shabu dan 21 kategori Okerbaya.

“Bulan September ini 29 kasus berhasil diungkap, rata-rata didominasi okerbaya, untuk hasil ungkap narkotika jenis shabu  saat ini yang paling banyak, sebesar 33,75 gram,” pungkas Hasran.(yun)