Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Pembunuhan, Ini Motifnya

oleh -125 Dilihat
oleh
Lonferensi pers dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfino Trisanto, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki

SURABAYA, PETISI.CO – Hanya lantaran saling tatap mata, MR warga Jalan Bulak Rukem tega melakukan pembacokan korban hingga tewas. Lantaran hal itu Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk pemuda yang diketahui sebagai risidivis tersebut.

Melalui konferensi pers, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfino Trisanto, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Tenggumung, Wetan, Gang Manggis, Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Dari laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari keterangan saksi saksi dilokasi, petugas lantas mengarah kepada pelaku,” ujar Rabu (16/11/2022).

Korban pembacokan adalah karyawan swasta berusia 23 tahun berinisial R warga Surabaya.

“Kami tangkap pelaku di Warung Giras kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya, tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Perwira tiga balok di pundakanya menambahkan selanjutnya, kita melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dan ditemukan barang bukti berupa, satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah dan satu baju yang berlumuran darah.

“Saat kita lakukan introgasi motif pembacokan itu berawal saat korban dan pelaku saling berpapasan serta saling pandang mata saling melotot dengan kondisi sama-sama mabuk,” kata Arif.

Arif menegaskan, dari situ pelaku tersulut emosi kemudian mengeluarkan senjata dari dalam tas ransel warna hitam. Selanjutnya, menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit.

“Barang bukti yang turut disita oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berupa, satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu Unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah dan satu baju yang berlumuran darah yang dipakai pelaku,” urainya.

Arief menambahkan celurit yang digunakan sengaja ia bawah tiap hari. Menurut pengakuhannya senjata itu dibuat berjaga diri lantaran banyak musuhnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.