Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan 22 Ton Pupuk Palsu

oleh -97 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo dalam konferensi pers ungkap kasus pupuk palsu.

SIDOARJO, PETISI.CO – Satu truk bermuatan 22 ton atau sebanyak 440 sak pupuk palsu yang tidak bersertifikat SNI, berhasil diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, Jumat 14 Februari 2020.

“Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan saat di gelarnya konfrensi pers, Selasa (25/2/2020) pagi.

Barang bukti truk dan pupuk palsu.

Kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk ini, AR (67), warga Sumorame, Candi, Sidoarjo. Menurut keterangan tersangka, dirinya telah berjalan 14 tahun memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali dan Sumatera Medan.

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran. Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.

“Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp 50 ribu/sak atau per 50 kilogram. Omzet yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp 250 juta,” imbuh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.

Tersangka AR dibawa ke kantor polisi dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dikenai ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 3 milyar. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.