Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

oleh -663 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah (tshirt putih) mengintrogasi tersangka

Sidoarjo, petisi.co – Seorang pelajar perempuan berusia 7 tahun di Sidoarjo menjadi korban pencabulan sekaligus persetubuhan yang dilakukan VWA (43), warga Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah S.I.K., M.Si mengatakan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan VWA kepada korban, CJSS terjadi sebanyak 6 kali dari kurun waktu Maret hingga April 2024.

“Kejadian sebanyak 6 kali, yang pertama di bulan Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan terakhir di bulan April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan di rumah kos korban,” terang AKP Fahmi dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).

AKP Fahmi menyebut tersangka VWA tak lain adalah pacar ibu korban. Sedangkan motif pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban karena dorongan nafsu birahi.

“Pelaku dan ibu korban ini berpacaran dan sudah tinggal satu kos selama 1 tahun. Tersangka mengaku nafsu saat melihat korban tiduran dan saat itu ibu korban sudah berangkat bekerja,” tutur Kasatreskrim AKP Fahmi.

Bahkan untuk melampiaskan hasrat seksualnya, tersangka sudah mempersiapkan lotion. Tak hanya sampai di situ, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya.

“Usai melampiaskan nafsunya, tersangka VWA mengancam korban untuk tidak melaporkan ke ibunya,” kata AKP Fahmi.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada tantenya dan ditindaklanjuti laporan ke polisi.

Hasil visum terbukti tersangka telah melakukan pemaksaan persetubuhan kepada korban berikut barang bukti 1 stel baju korban dan 1 buah body lotion.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.