Satresnarkoba Polres Kediri Gulung Pengguna Narkoba

oleh -78 Dilihat
oleh
Tersangka narkoba yang diamankan polisi

KEDIRI, PETISI.CO –  Satresnarkoba Polres Kediri gencar-gencarnya dalam melakukan operasi. Dalam sehari, 3 pelaku berhasil digulung petugas selisih beberapa jam, pada Minggu (20/9/2020).

Diungkapkan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara menjelaskan, ini berdasar dari informasi masyarakat kalau di daerah Dusun Sawahan Watugede Kecamatan Puncu dan Kelurahan Pare tepatnya Jalan Moh. Yusuf LK II Kabupaten Kediri sering digunakan untuk transaksi Narkoba.

Menurutnya, setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata memang benar.  “Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku A.I.A bin Budiono (19) warga Dusun Sawahan Watugede Kecamatan Puncu RT 01 RW 01 dan setelah dilakukan pengembangan selang dua jam kemudian petugas juga menangkap pelaku D.K alias Pitik bin Heri Suprianto (18) warga Jalan Moh. Yusuf LK II Kelurahan Pare Kabupaten Kediri,” ungkapnya, Senin (21/9/2020).

Selanjutnya, kata AKP Ridwan, kedua tersangka langsung digelandang ke Satrenarkoba Polres Kediri untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Masih kata Kasatnarkoba Polres Kediri, dari tangan kedua tersangka A.I.A dan D.K  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan 0,14 gram, 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Gold dan satunya merk Oppo warna hitam.

“Kedua pelaku  kini disangkakan pasal 112 ayat (1) tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Selain itu, terang AKP Ridwan Sahara,  dihari yang sama setelah  mengamankan dua pelaku yang diduga pengguna sabu, satu jam kemudian sekira pukul 19.00 WIB, petugas  berhasil membekuk pelaku penyimpan dan pengedar Pil dobel L.

Diketahui hal ini juga atas informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tegalsari RT 02 RW 17 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri juga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Pelaku berinisial B.A.K alias Bengeb bin Moh Ichwan (19 tahun)  ditangkap saat kedapatan membawa dan mengedarkan pil dobel L di Jalan Asparaga Tulungrejo Pare,” terangnya.

Pengembangan berhasil selain informasi dari masyarakat juga karena pelaku dalam mengedarkan pil dobel L, yang  diketahui kepada saksi A.I.A bin Budiono, (merupakan hasil tangkapan petugas sebelumnya).

“Selanjutnya pelaku B.A.K alias Bengeb dan saksi beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” beber AKP Ridwan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas berhasil mengamankan ratusan pil dobel L dengan total 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir pil, dan 1 (satu) Handphone merk Oppo warna hitam.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 197 subs pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.