Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Grebek Kampung Narkoba

oleh -103 Dilihat
oleh
Kedua pelaku yang terjaring razia

TANJUNG BALAI, PETISI.CO – Cegah peredaran narkoba, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai gencarkan Operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN), Kamis 02 Maret 2023.

Giat tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP R. Silalahi, SH diikuti KBO Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, IPDA HA Karo-Karo, SH, MH. Kanit Idik II Satresnarkoba, IPDA Natal Tamba. Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai 7 orang.

Selain itu personil Sat Sabhara Polres Tanjung Balai 5 Orang. Personil Sie Propam Polres Tanjung Balai 1 orang. Personil Polsek Tanjung Balai Utara 1 Orang. Sat Pol PP Kota Tanjung Balai 6 orang. BNNK Tanjung Balai 7 orang. Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Utara 1 orang dan Kepala lingkungan III Kel TB kota III Kec Tanjung Balai Utara  1 orang.

Sebelum pelaksanaan giat GKN terlebih dulu Kasat Narkoba melaksanakan apel guna memberikan arahan yaitu: Mari bekerjasama agar giat GKN ini berhasil kita laksanakan, Bagi personil yang tersprin agar paham betul tugas masing-masing dan tetap monitor untuk perintah selanjutnya.

Dalam bertindak tegas namun tetap humanis seusai dengan SOP, Melaksakan tugas dengan pembagian giat yang telah ditentukan, Merahasiakan TO yang telah ditentukan, Hindari tindakan yang menyimpang agar tidak di viralkan masyarakat. Utamakan Keselamatan dalam Betugas.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan GKN melakukan penggerebekan salah satu rumah yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika tepatnya di Jalan Akik Lk III Kel TB kota III, Kec Tanjung Balai Utara, KotaTanjung Balai.

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di jalan akik Lk III Kel TB kota III didapat 2 (dua) orang laki-laki an.M.F, Lk, 19 thn, Jln Akik Kota Tanjung Balai dan W.R. Lk, 35 thn, Jln Akik Kota Tanjung Balai. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut mengakui yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan uang yang ditemukan dari kedua orang tersebut diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian terhadap kedua orang an. M.F dan W.R beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 gram. Lima bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,72 gram , 1 (satu) buah alat hisap Shabu/bong. 1 (satu) buah kaca pirex berisi diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,44 gram. Tiga bungkus plastik klip transparan kosong. Lima buah pipet runcing. Satu buah handphone merk vivo warna hitam. – Uang tunai Rp 2.575.000 milik M.F, Uang tunai Rp.55.000 milik W.R.  (her)