Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 7.239 Gram Sabu Kiriman dari Malaysia

oleh -48 Dilihat
oleh
Tersangka dan sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak.

SURABAYA, PETISI.CO – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Satreskoba menggagalkan peredaran narkoba yang dikirim dari Malaysia dengan cara paketan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat  7.239 gram Pelaku diketahui berinisal SR (29) Asal Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim dan Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason mengatakan, berawal pada Senin 21 Desember 2020 anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai.

“Bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi PT. Fazza Inti Logistik, berupa 1 buah kardus dengan no koli D5379 yang di dalamnya ada barang yang mencurigakan,” kata AKBP Ganis, saat jumpa pers, Kamis (07/1/2021) siang.

Dari informasi tersebut, Kemudian Polisi Satresnarkoba, Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang

“Ternyata paketan itu dikirim dari negara Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu penerima MA,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Kamis 24 Desember 2020, Polisi Satresnarkoba melakukan control dilevery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan Madura. Dan pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang.

“Kemudian saat itu petugas langsung melakukan penangkapan kepada orang tersebut dan diketahui berinisial SR selaku penerima barang paketan tersebut,” jelasnya

Setelah dilakukan interogasi tersangka SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia. Menurut keterangan penerima paket SR, Bahwa saat dia disuruh oleh temanya yang bernama HV (DPO)

“Dari pengakuhan pelaku, baru kali ini melakukan pekerjaan sebagai penerima paketan yang berisi sabu. Nantinya apabila berhasil pelaku ini akan mendapat imbalan berupa uang, dengan nominal 20 juta,” ujarnya

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, seperti 1 kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dalam tabung Compressor Merk D&D Warna Biru.

Pasal yang disangkahkan untuk pelaku yaitu  pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.