Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Ketanon, Begini Kasusnya

oleh -165 Dilihat
oleh
Pria asal Ketanon beserta barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.CO –  TW alias Kentus, harus berurusan dengan Polisi, pasalnya, pemuda 25 tahun asal Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung diduga terlibat peredaran gelap narkoba-narkotika golongan 1 jenis Sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung.

TW ditangkap dirumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Minggu 3 Oktober 2021 sekira pukul 23.00. WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko menjelaskan adanya ungkap kasus narkoba hingga penangkapan TW oleh anggota Satresnarkoba tersebut.

Dijelaskannya, dari mendapati informasi masyarakat bahwa di wilayah masuk desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung diduga adanya transaksi peredaran gelap narkoba.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada TW.

“TW alias Kentus ditangkap pada Minggu 3 Oktober 2021 sekira pukul 23.00. WIB, karena, pelaku kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu,” jelasnya, Senin (4/10/2021).

Pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya (pelaku) masuk desa Ketanon Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Dari penangkapan pelaku, lanjut Nenny, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 2,52 gram dan 0,95 gram, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) skrop sedotan, 3 (tiga) sedotan plastik, 1 (satu) selang alat bong, 2 (dua) korek api, 1 (satu) kotak bekas HP warna merah, 1 (satu) Hp merk Xiaomi warna Gold.

Modus operandinya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.