Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Pil Dobel L asal Waung

oleh -144 Dilihat
oleh
Pengedar Pil Dobel L asal Waung diamankan bersama barang bukti

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung menangkap pengedar pil dobel L berinisial SM (26) lelaki asal Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

SM pun tidak bisa mengelak ketika ditangkap di rumahnya saat petugas menggeledah dan menemukan barang bukti seratusan butir pil dobel L. Selanjutnya, SM/pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba karena melakukan tindak pidana mengedarkan pil double L.

“Pelaku ditangkap petugas pada Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 05.30 WIB di rumahnya Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu Anshori, Selasa (05/04/2022).

Usai dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa Pil double L sebanyak 100 (seratus) butir pil dobel L.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kasi Humas.

Selain Pil dobel L sebanyak 100 butir, 1 lembar tisu, 1 plastik warna biru dan 1 Hp juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah menjalani penyidikan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Anshori.

Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.