Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Pil Double L Asal Ngunut

oleh -99 Dilihat
oleh
Pengedar pil double L asal Ngunut

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung terus gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Kali ini, anggota Satresnarkoba menangkap seorang pemuda berinisial DFG (18) alias Deri yang diduga sebagai pengedar pil double L pada, Rabu (02/3/2022).

Pelaku/DFG yang diketahui beralamatkan di Lingkungan 04 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Ngunut. Saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku tak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti seratus lebih pil double L.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada di warkop Pajero wilayah Desa/Kecamatan Ngunut, Rabu kemarin (02/03/2022) sekira pukul 20.00 WIB,” terang Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi adanya transaksi peredaran gelap narkoba jenis pil double L di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut, yang kemudian ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Dan selanjutnya pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ditangkap dan dilakukan  penggeledahan oleh petugas, pelaku tak dapat mengelak,  karena petugas mendapati barang bukti pil dobel L berada dalam penguasaan pelaku.

Sehingga pelaku bersama  barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan dan lebih lanjut,” sambung Iptu Nenny menerangkan, Kamis (03/3/2022).

Ditambahkan Nenny, dari penangkapan terhadap Pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 butir pil double L dalam plastik klip, 6 butir pil double L dalam plastik klip, 1 buah HP merk Realme warna putih dan uang tunai Rp. 250.000,- yang diduga hasil penjualan pil double L.

“Saat ini pelaku menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung dikenakan pasal 197 sub pasal 196  Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.