Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Sabu

oleh -146 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial BW (36) asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu Tulungagung yang diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. BW ditangkap di rumahnya, Senin (01/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Iptu Nenny mengungkapkan, bahwa pada hari Senin (01/02/2021) sekira pukul 10.00 WIB Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Maka atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, kepada Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung IPDA. Bowo Tri Kuncoro, S.H. bersama anggota Resnarkoba, BRIPKA. Bima Satria K. dan BRIPKA. Aditya Wijanarko, melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” ungkap Iptu Nenny.

Lebih lanjut di sampaikan Iptu Nenny, setelah didapat informasi yang akurat, selanjutnya pada hari Senin, (01/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB petugas melakukan penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial BW, penangkapan di rumah pelaku di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumah yang ditempatinya untuk diedarkan kepada orang lain.

“Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti darinya,” imbuh Iptu Nenny.

Dari penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 17,90 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,36 gram, Obat pill double L sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) butir, 1 (satu)buah HP Vivo warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pipet kaca berisi sisa shabu, 6 (enam) plastik kecil bekas sisa shabu, 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) tas slempang EIGER warna hitam, 1 (satu) buah scrop edotan, Uang tunai Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Nenny, Selasa (2/2/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganĀ  Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tentang Narkotika, dan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat pil double L yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan kesehatan, sebagaimana di atur dalam Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Kesehatan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.