Sejumlah Tambang Pasir ‘Ilegal’ Ditarik Pajak

oleh -89 Dilihat
oleh
Kantor BPD Bondowoso.
Plt Kepala BPD Bondowoso Enggan Berkomentar

BONDOWOSO, PETISI.CO – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bondowoso, menjadi pembicaraan publik. Mengapa demikian karena melakukan penarikan pajak pada sejumlah perusahaan Galian C berupa tambang pasir yang disinyalir ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Plt kepala BPD Bondowoso, Heru Sukamto, Jumat (5/2/2021), enggan berkomentar banyak soal adanya penarikan pajak galian C tersebut.

“Maaf, hari Senin saja,” cetusnya.

Berdasarkan keterangan direktur LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP) di Bondowoso, Edy Wahyudi, mengatakan, galian C sudah jelas melanggar pasal 158 UU Nomor 4 tahun minerba.

“Ini kok malah ditarik pajak?,” katanya.

Hasil penelusuran, di Kabupaten Bondowoso ada empat tambang pasir. Ke empat diantaranya, Desa Sumber Pakem, Kecamatan Maesan, Desa Cangkring dan Perajekan, Kecamatan Prajekan, dan Desa Pandak, Kecamatan Klabang. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.