Selama Dua Bulan Polres Gresik Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana

oleh -87 Dilihat
oleh
Press release yang digelar di ruang Media Center Mapolres Gresik,

GRESIK, PETISI.CO – Polres Gresik Polda Jatim dalam dua bulan, September dan Oktober 2021 berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana, di antaranya, 1 perkara pembunuhan pasal 338 KUHP, 4 perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, 1 perkara pencurian disertai kekerasan pasal 365 KUHP, dan 1 perkara penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP.

Adapun tersangka tersebut yaitu, AM (39) warga Sidoarjo, H (40) warga Kan. Bogor, RB (36) warga Tegal Jateng, JEP (30) warga Gresik, A (33) warga Gresik, MAS (27) warga Gresik, AMK (21) warga Surabaya, LFA (24) warga Surabaya, JP (30) warga Surabaya, HK (24) warga Surabaya, dan AM (28) warga Gresik.

Beberapa kasus ungkap disampaikan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si, didampingi Kasi Pidum Kajari Gresik serta  Kasat Reskrim Polres Gresik, dalam giat press release yang digelar di ruang Media Center Mapolres Gresik, diantaranya kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemberatan, Senin (15/11/2021).

Kapolres menyampaikan, bahwa ungkap kasus kejahatan tersebut selama dua bulan yaitu September dan Oktober. Diantaranya, pengungkapan pelaku tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan tersangka AM (39) warga Sidoarjo, pada Jum’at 9 Juli 2021 pukul 10.00 Wib di dalam kamar sebuah rumah, yang beralamatkan di Ds. Bringkang Kec. Menganti Gresik.

“Terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, korban Erni Kristianah (36) dengan uraian singkat saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar posisi tidur telungkup di lantai. Terdapat genangan darah pada bagian kepala dan kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia,” terang AKBP Azis.

Kemudian, lanjut Azis, pelaku tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan tersangka AM (28) Gresik, terkai lowongan pekerjaan dengan korbannya Bakhrul Ulum warga Gresik. Selanjutnya pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan 4 orang tersangka, A, LFA, JP dan HK, pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 00.30 Wib di jalan Desa Abar-abir Kec. Bungah Gresik.

“Dengan cara memepet sepeda motor korban dan merebutnya sambil memegang pisau yang diarahkan ke badan korban. Sementara pelaku lainnya langsung turun memukul dengan tangan kosong sebanyak empat kali mengenai kepala korban Achmad Nur Rifa,” terang Kapolres.

Masih Kapolres, selanjutnya pengungkapan kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan oleh tersangka JEP (30) warga Gresik yang terjadi pada 17 September 2021, yaitu memasuki pekarangan rumah milik korban Dwi Wahyudi dengan mencongkel pintu belakang menggunakan alat Obeng. Setelah berhasil membuka pintu belakang tersangka kemudian masuk kedalam kamar tidur lalu membuka Lemari milik korban dan mengambil barang milik korban.

“Saat diinterogasi petugas, ternyata tersangka juga sudah melakukan pencurian sebelumnya pada 23 Agustus 2021 di rumah Puguh Prasetya Raharja dengan kerugian di tafsir sekitar 4 juta. Kemudian kasus serupa dengan tersangka A alias Pa’at warga Gresik pada 9 Agustus 2021, yaitu pencurian uang sebesar 6 juta dari dompet milik korban Maleha yang di letakkan didalam kamar,” terang AKBP Azis.

Selanjutnya, tindak pidana pencurian dengan tersangka MAS (21) warga Gresik, melakukan pencurian sepeda angin merk POLYGON warna hitam yang berada di halaman depan rumah korban pada hari Senin 04 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 Wib. Aksi pencurian juga dilakukan tersangka pada hari Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 02.00 Wib di halaman depan rumah Tutuk Wiji Pamungkas, alamat Jl. Usman Sadar Gresik berupa 1 unit sepeda. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.