Selama Dua Bulan, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran Ungkap 35 Kasus             

oleh -97 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Tulungagung, dan Polsek jajaran, periode bulan Januari sampai Februari tahun 2023 telah berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus. Pengungkapan pada bulan Januari 2023 ada sebanyak 12 kasus dengan mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari 25 dewasa dan 6 masih dibawah umur atau anak-anak.

Sedangkan pengungkapan kasus di bulan Februari 2023 ada sebanyak 23 kasus dengan mengamankan 21 tersangka yang terdiri dari 17 orang dewasa dan 4 masih di bawah umur.

“Total kasus yang kita ungkap selama bulan Januari dan Februari 2023 ada sebanyak 35 kasus dengan tersangka 52 terdiri 42 dewasa dan 10 masih anak-anak,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra saat Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (03/03/2023).

Jumlah kasus kasus tersebut terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 1 kasus penganiayaan berat hingga meninggal dunia, 4 kasus curanmor, 12 kasus pencurian dengan pemberatan, 4 kasus pencurian biasa, 1 kasus penadahan, 1 kasus sajam, 5 kasus pengeroyokan dari oknum perguruan silat, 2 kasus judi dan 4 kasus pencabulan anak dibawah umur.

Dalam press rilis itu disebutkan, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus penganiayaan berat hingga meninggal dunia, 2 kasus curanmor, 3 kasus pencurian biasa, 6 kasus curat, 1 kasus penadahan, 4 kasus pencabulan anak dibawah umur dan 5 kasus pengeroyokan oleh oknum perguruan silat serta 1 kasus sajam telah diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Sementara itu kasus yang diungkap Polsek jajaran ada 11 kasus diantaranya, 1 kasus curanmor oleh Polsek Ngantru, 1 kasus curanmor oleh Polsek Ngunut dengan tersangka yang ditangani Polsek Ngantru, 2 kasus curat oleh Polsek Tulungagung Kota, 2 kasus curat oleh Polsek Kalangbret, 1 kasus curat oleh Polsek Kalidawir, 1 kasus curat oleh Polsek Rejotangan, 1 kasus pencurian biasa oleh Polsek Campurdarat, 1 kasus judi oleh Polsek Pakel, dan 1 kasus judi oleh Polsek Gondang.

“Dari kesemua kasus tersebut, yang diungkap Polres Tulungagung ada sebanyak 24 kasus dan untuk kasus yang diungkap Polsek jajaran ada 11 kasus,” imbuh Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, dari kesemua kasus yang diungkap tersebut ada 2 (dua) kasus yang menonjol yakni kasus pembunuhan di TKP Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol dan kasus penganiayaan berat di TKP sekitar perempatan Jepun yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dua kasus yang menonjol diantaranya kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Junjung pada Desember 2022 yang diungkap bulan Januari 2023 dan kasus di dekat perempatan Jepun yakni penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan untuk kasus pengeroyokan atau 170 yang tersangkanya masih dibawah umur meski tidak dilakukan penahanan namun proses hukumnya tetap berlanjut.

“Dan saya yakinkan bahwa siapapun itu meskipun anak masih dibawah umur tetap kita proses hukum sesuai dengan peradilan anak sebagaimana mestinya,” tegasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.