Selamatkan Aset Surabaya, Kejari Tanjung Perak Terima Penghargaan dari Wali Kota

oleh -176 Dilihat
oleh
Wali Kota Eri Tjahyadi menyerahkan penghargaan kepada Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi.

SURABAYA, PETISI.COBerhasil menyelamatkan aset Kota Surabaya seluas 48.460 m2, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Tjahyadi. Tanah tersebut berada di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.

Penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi itu diberikan bertepatan hari jadi Kota Surabaya yang dijuluki kota Pahlawan, ini merayakan hari jadi ke-728, Senin (31/5/2021).

Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menerima penghargaan Wali Kota.

Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menyatakan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berkewajiban untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya.

Aset Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil diselamatkan, berupa tanah seluas 48.460 m2. “Apabila aset ini dinilai dari NJOP, aset yang diselamatkan bernilai kurang lebih Rp 55.583.620.000,” jelas Kasna.

Kajari Kasna megatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih pada Wali Kota Surabaya yang sudah mengapresiasi kinerja institusinya. Hal ini menambah semangat JPN untuk bekerja lebih baik lagi, lebih optimal untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai pihak lain.

Adanya penghargaan ini lanjut Kasna, merupakan wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak yang terus berjuang agar aset Pemkot bisa dikembalikan.

“Sekaligus, atas nama keluarga besar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengucapkan Selamat hari jadi Kota Surabaya ke 728. Semoga kota surabaya semakin maju, modern, masyarakatnya makin sejahtera dan tetap humanis,” tegas Kajari.

Adapun sembilan JPN Kejari Tanjung Perak yang mendapat penghargaan adalah: I Ketut Kasna Dedi, Rollana Mumpuni, Erick Ludfyansyah, Dinneke Absari Yoesanti, Arie Zaky Prasetya, Ugik Ramantyo,

Muhammad Fadhil, Ni Made Sri Astri Utami, Parlindungan Tua Manullang. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.