Selipkan Sabu Dalam Kantong, Dua Warga Surabaya Dibekuk TAB Polsek Tambak Sari

oleh -148 Dilihat
oleh
Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tambak Sari.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tambak Sari, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dua pelaku diamankan usai mendapatkan barang yang diakui dari Jalan Kunti Surabaya. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti di kantong celananya, Jumat (22/05/2020).

Kedua pelaku diketahui bernama Sani Tifani (39) warga Jalan Jogoloyo Surabaya dan Robi Herostiawan (43) warga Jalan Kapas Lor 1 Surabaya.

Kapolsek Tambak Sari, Kompol Gatot Hariyanto, S.H. melalui Kanit Reskrim, Iptu Didik Ariyawan mengatakan, awal mula tertangkapnya pelaku berkat laporan dari masyarakat tentang adannya peredaran narkoba di wilayah Jalan Kenjeran Surabaya.

“Mendapati laporan tersebut, tim dari Reskrim bergerak cepat dengan melakukan penyanggongan guna proses penyelidikan dan akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB kami mendapati pelaku sedang berada di sekitar TKP,” ujarnya.

Tak mau buruannya lepas, Tim Anti Bandit (TAB) langsung menapal kuda para pelaku. Tanpa perlawanan pelaku pun menyerah, dan saat dilakukan penggeledahan di anggota tubuhnya, petugas menemukan 1 poket klip yang berisi sabu-sabu.

“Pelaku kita amankan Jumat 22 Mei 2020, tanpa adannya perlawanan. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip kecil, yang berisi poket sabu seberat 0,30 gram, di kantong salah satu pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya petugas membawa para pelaku ke Klinik Polrestabes Surabaya, guna mendapatkan tes urine dan hasilnya didapati kandungan zat Ampetamine.

“Kita cek kan ke Klinik Polrestabes, dan hasilnya positif mengandung zat Ampetamine, lalu kita bawa ke mapolsek guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim, hasil pengakuan sementara, sabu tersebut rencanannya akan dikonsumsi berdua. Saat pengembangan, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang berada di daerah Kunti.

“Saat ini masih kita dalami dari mana sabu tersebut ia dapat, dari pengakuan sementara didapat di daerah Kunti dan rencana akan dikonsumsi sendiri bersama temannya, namun keburu kita tangkap,” pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 Pasal 114 (Jo) 132 (1) tentang penyalagunaan narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.