DENPASAR, PETISI.CO – Tiga warga negara asing(WNA) diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bandara Internasional Ngurah Rai, Provinsi Bali, karena kedapatan memiliki, membawa dan mengimpor narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering masuk ke Indonesia.
Syarif Hidayat, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, di Kantor Bea Cukai mengatakan, ketiga warga asing tersebut berinisial BH (24) warga Belanda, VMOR (34) warga Cile, dan ZBT (26) warga Inggris.
Mereka kedapatan membawa narkoba dengan jumlah berbeda-beda.
“Ketiga warga asing ini ditangkap karena hasil kerja keras petugas kami dan berhasil menggagalkan aksi mereka karena kecermatan dalam menganalisa hasil pencitraan x-ray,” kata Syarif.
Syarif menjelaskan, untuk penangkapan tersangka BH yang selaku warga Belanda, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali setelah melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar .(feri)