Sempat Dihajar Warga, Pencuri Kotak Amal Dibekuk Polsek Bungah

oleh -68 Dilihat
oleh
Pencuri kota amal diapit petugas beserta barang bukti.

GRESIK, PETISI.COAksi pencurian uang kotak amal Mushola terjadi di Pulau Mengare, Dusun Tengaan, Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Senin (8/2/2021) dini hari. Pelaku sempat babak belur dihajar warga.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S.Sos, membenarkan telah terjadi pencurian uang kotak amal tersebut. Pelaku berinisial PS (44), warga Desa Arjosari, Kecamatan Blimbing Malang, itu beraksi sekitar pukul 02.30 WIB di Mushola Al Islah.

“Ketika itu, Marjuki (Takmir Mushola) yang juga muadzin berjalan menuju mushola, dan hendak mengumandangkan Adzan Shubuh. Kaget mendapati seorang pria menggendong tas ransel, dan hendak meninggalkan tempat ibadah itu, ia pun menaruh curiga,” terangnya.

Sampai di depan Mushola, lanjut Kapolsek, kecurigaannya saksi terbukti, ia mengetahui kotak amal dalam keadaan terbuka. Diduga uang yang ada di dalamnya sudah kosong dikuras pelaku.

“Maling-maling teriak spontan Marjuki (saksi), seketika pelaku kabur mengendarai sepeda motor kearah selatan. Warga sekitar pun terbangun dan ikut mengejar pelaku. Anggota Polsek Bungah yang tengah patroli kewilayahan, mendapat informasi warga dan bergegas langsung menghadang pelaku di Desa Karangrejo Manyar. Pelaku panik dan ketakutan sehingga terpeleset yang akhirnya terjatuh dari motor Honda Supra W 2924 JJ yang dkendarainya,” ungkap AKP Sujiran.

Kapolsek menambahkan, pelaku sempat dihajar warga, untung anggota segera menggelandang pelaku ke Mapolsek Bungah untuk proses lebih lanjut. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mengambil uang dengan cara mencongkel gembok kotak amal dengan obeng, alat tersebut sudah disiapkannya, dan uang hasil curian dimasukan ke dalam tas ransel.

“Selain pelaku anggota juga menyita BB (barang bukti) diantaranya, uang Rp 1.723.000, terdiri dari pecahan uang kertas dan koin, dua buah obeng dan satu HP merk Oppo serta sepeda motor pelaku. Kini pelaku dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.