Sengketa Tanah Kalisari, Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

oleh -135 Dilihat
oleh
Suasana sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi tanah yang disengketakan.

SURABAYA, PETISI.COMajelis Hakim yang memeriksa perkara sengketa tanah di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Sidang di lokasi tanah sengketa, Jumat (10/12/2021) itu selain dihadiri kuasa hukum penggugay, Impi Yusnandar, juga dihadiri para tergugat.

Sebelumnya, perkara sengketa tanah itu telah disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mendengarkan dua saksi, Syahroni dan M Kholik yang dihadirkan penggugat Nanang Mustaqim, ahli waris R Mustofa Sutopo, pemilik tanah.

Gugatan yang diajukan Nanang Mustaqim, terdaftar dengan nomor 352/Pdt.G/2021/PN Surabaya. Nanang menggugat Heru Tjahyono (pembeli tanah seluas 1 hektar), dan Siti Choiroh bersaudara selaku ahli waris dari Muhamad Bakri (alm). Ikut digugat, Lurah Kalisari dan BPN II, serta Notaris Imnatunnurah.

Menurut Impi Yusnandar, kuasa hukum penggugat, sidang pemeriksaan setempat di lokasi tanah sengketa berjalan lancar. Dihadiri pihak penggugat dan para tergugat.

“Kami sangat mengapresiasi pemeriksaan setempat oleh majelis hakim. Ini sebagai bagian dari bukti materiil,” kata Impi Yusnandar kepada awak media di lokasi tanah yang disengketakan, Jumat (10/12/2021).

Impian menjelaskan, dia sejak awal sudah menjelaskan Leter C atas nama R Sutopo. Begitu juga di buku kretek desa ada persil 10 dan persil 11, yaitu lokasi tempat pemeriksaan setempat ini. Namun, pihak tergugat mengatakan hanya 1 persil.

“Ada bukti yang kami tunjukkan pada Majelis Hakim. Tentu itu adalah pendapat kami. Silahkan kalau mereka punya pendapat lain. Majelis Hakim ke sini untuk membuktikan objek tanah yang disengketakan secara konkrit,” tegas Impi Yusnandar.

Awal permasalahan ini, sebelumnya tanah sengketa dikuasai penggugat. Dari saksi penduduk setempat, dulunya tanah R Sutopo itu berupa tambak. Kemudian ada pemalsuan surat jual beli atas dasar pemeriksaan laboratoruim forensik Polda Jatim.

“Suga ditetapkan dalam Putusan MA No 1867 yang dalam pertimbangannya dijelaskan secara autentik terbukti ada pemalsuan,” jelas Impi Yusnandar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.