Sentra Gakkumdu Jember Resmi Beroperasi

oleh -72 Dilihat
oleh
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan, Polres dan Panwas.

JEMBER, PETISI.CO – Tiga lembaga,   Kejaksaan, Polres dan Panwaskab  melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang digelar di Rupatama Polres Jember, Rabu (6/12/2017).

Penandatanganan ini sebagai bukti bahwa Sentra Gakkumdu telah resmi diaktifkan dan siap bekerja mengawasi serta menindak pelanggar Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018 yang akan digelar 27 Juni 2018.

Abdullah Wa’id selaku Ketua Panwaskab dalam sambutan pertamanya menyampaikan,  dari 38 kabupaten/kota se – Jawa Timur, Jemberlah yang mengawali penandatanganan Sentra Gakkumdu.

Diharapkan dalam pemetaan pelanggar pidana Pemilu dari awal sudah ada satu pemahaman antara Panwas, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga adanya pemahaman yang utuh.

“Adapun petugas yang siap melayani pelaporan dari masyarakat yang terdiri dari 12 personil Polres, 5 orang dari Kejaksaan serta 5 orang dari Panwas Jember,” tuturnya.

Foto bersama usai penandatanganan.

AKBP Kusworo Wibowo Kapolres Jember dalam sambutannya juga menjelaskan,  petugas siap melayani 24.jam dan nomor HP petugas akan dipampang, agar mastarakat mudah melaporkan, akan tetapi dengan memfilter pelaporan, baik pelanggaran pidana, pilkada, maupun pelanggaran administrasi.

Ponco Hartanto,  Kepala Kejaksaan Negeri Jember juga menegaskan, untuk penanganan pelanggaran harus cepat, dikarenakan sudah adanya aturan, dimana prosesnya 7 hari di Panwas, 14 hari di kepolisian dan 5 hari di kejaksaan. “Diharapkan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.